Hearing GPI di DPRD Kabupaten Blitar Setujui Perda Tentang Retribusi Parkir Dikaji Kembali

oleh -40 Dilihat
oleh
Hearing GPI di DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, PETISI.CO – Hearing antara perwakilan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar Raya dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar yang difasilitasi dewan akhirnya terlaksana, Kamis (21/11/2019).

Hearing yang berjalan lancar itu membahas terkait tuntutan untuk mencabut aturan parkir berlangganan yang ada dalam Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Masing-masing pihak telah menyampaikan penjelasannya. Satu diantaranya tuntutan mencabut salah satu pasal yang ada dalam Perda itu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita mengatakan, dalam Perda nomor 23 tahun 2011, pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa pemungutan retribusi parkir berlangganan tidak bersifat wajib dan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hearing GPI di DPRD Kabupaten Blitar

Menurutnya, aturan dalam pasal itu sudah tidak relevan diberlakukan di Kabupaten Blitar dan harus dicabut, Oleh karena itu akan dilakukan pengkajian atau evaluasi lebih lanjut sesuai dengan undang-undang. Jika memungkinkan, pembahasan Perda itu akan dimasukkan di Propemperda 2020. Sehingga pengkajian lebih dalam bisa dilakukan diawal tahun depan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya tidak bisa mengawasi parkir tanpa bantuan dari masyarakat, Terkait dengan tuntutan untuk mencabut salah aturan tentang parkir berlangganan, Dinas Perhubungan akan mengikuti saran maupun rekomendasi dari dewan.(min)