Hendak Edarkan 40 Kg Tembakau Gorilla Disergap Polda Jatim

oleh -53 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti

SURABAYA, PETISI.CO – Tiga pelaku diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim  saat hendak memperdagangkan Tembakau Gorilla yang jumlahnya mencapai 40 Kilogram.

Mereka adalah Fiqih Puja Mahendra (25), asal Sidoarjo, Silmi Rahma Ghani (26), asal Sedati, Gedangan dan Norris Laksana (24), asal Surabaya.

Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, Dirreskoba Polda Jatim, didampingi Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,  Kabid Humas mengatakan, awal kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat tentang adannya penyalagunaan Narkoba.

“Berawal dari adannya informasi, Ditreskoba Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujarnya,  Senin (30/03/2020).

Petugas melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang tinggal di sebuah kos. Saat pelaku hendak melakukan pengiriman,  petugas melakukan pengintaian.

“Selama 1 minggu anggota melakukan pemantauan, dan akhirnya mengamankan 1 pelaku yang akan melakukan pengiriman,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut,  petugas melakukan introgasi untuk pengembangan,  akhirnya didapati dua nama lain yang terlibat.

“Awal kita dapati barang bukti sekitar 3,02 Kilogram, dari pengembangan didapat dari pelaku lain 40 Kilogram tembakau berjenis Gorilla siap edar,” ujarnya.

Dari hasil pengakuhan sementara, pelaku Norris ini mendatangkan barang haram dari daerah Cimahi Jawa Barat, dan rencanannya akan dipakai dan diedarkan.

“Tembakau jenis Gorilla ini didapat dari Cimahi, saat ini masih kita lacak keberadaannya,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga pelaku, Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UU RI nomer 35  tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(nul)