Hina dan Usir Wartawan, Ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dipolisikan

oleh -98 Dilihat
oleh
Fadila Saputra Pimpinan Umum Putera Riau.

PEKANBARU, PETISI.COPimpinan Umum Putera Riau, Fadila Saputra melaporkan Ade Barto (Ajudan T. Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Demokrat) dan Raden Marwan seorang staf ASN Protokol DPRD Kota Pekanbaru ke Mapolsek Kota, di Jl. Jendral Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (08/05/2020) pukul 20.15 WIB.

Dokumen Laporan Polisi.

“Laporan yang saya lakukan terkait dugaan kekerasan pengusiran dan penghinaan terhadap saya selaku Pemimpin Umum media siber (online) www.puterariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif dengan No Laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA,” ungkap Fadila Saputra.

Tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dialami ini diduga dilakukan oleh oknum Ade Barto dan Raden Marwan (Staf protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru). Sebagaimana diketahui, Ade Barto merupakan ajudan T. Aswendi Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

Kekerasan itu dilakukan pada saat Fadila Saputra sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru pada Jumat, (08/05) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

“Di tengah melakukan peliputan yang dilakukan, tiba-tiba saya dihampiri dua orang yang diduga bernama tersebut di atas (Ade Barto) yang meminta saya untuk keluar dari lantai 2 (dua) gedung DPRD Kota Pekanbaru yang menyebutkan dirinya diperintah oleh T. Aswendi,” ungkap Pimpinan Umum Putera Riau ini.

Ade Barto bersama rekannya melontarkan kata-kata penghinaan, dengan menyebutkan bahwa ia dan Putera Riau adalah media abal-abal dan menarik bajunya untuk keluar hingga baju Fadila mengalami robek.

Terkait hal ini, Fadil meminta pihak Kepolisian Mapolsek Kota Pekanbaru untuk dapat memberikan sanksi hukum kepada oknum tersebut di atas (Ade Barto).

Tidak hanya atas dugaan tuduhan penghinaan saja, melainkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (gus/tim*)

No More Posts Available.

No more pages to load.