Hutang Rp 350 Juta Melonjak Jadi Rp 1,7 Miliar, Nasabah di Kabupaten Semarang Datangi Kantor BPR

oleh -139 Dilihat
oleh
Heru Santoso (bertopi) didampingi kuasa hukumnya dari Alexander Associates saat mendatangi kantor BPR KMK di Karangjati Kabupaten Semarang

SEMARANG, PETISI.CO – Nasabah BPR KMK, Heru Santoso merasa keberatan atas tagihan bunga dan denda yang dibebankan kepadanya atas kredit musiman yang ia ambil dari BPR tersebut karena jumlahnya sangat fantastis hingga mencapai 1,7 miliar rupiah.

Kronologi kredit itu berawal pada bulan Juli 2019, Heru Santoso mengajukan kredit musiman di BPR KMK sebesar Rp. 350.000.000,- dengan jaminan 2 sertifikat tanah yang terletak di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Jawa Tengah dengan jangka waktu selama 6 bulan.

Pada awal kredit berjalan lancar sehingga angsuran bunga setiap bulan sebesar Rp. 8.750.000,- sekian dapat terpenuhi. Tetapi ketika menjelang bulan jatuh tempo usahanya mengalami penurunan dan ditambah situasi pandemi Covid-19, sehingga kredit Heru Santoso mengalami kemacetan dan tidak ada kemampuan membayar.

Pada saat berlangsung pandemi Covid-19, menurut pengakuan Heru, pihak BPR KMK tidak pernah menginformasikan/menawarkan bantuan/restrukturisasi/relaxasi kredit. Sehingga kredit Heru benar-benar berhenti total karena tidak ada kemampuan membayar.

Setiap pihak BPR KMK datang ke rumahnya, kata Heru, yang ada hanya mengancam untuk melelang jaminannya melalui KPKNL Surakarta karena letak jaminannya berada di wilayah KPKNL Surakarta.

“Sampai berjalan 2 tahun, pihak BPR KMK hanya mengancam dan mengancam untuk lelang jaminan tanpa memberikan solusi, relaksasi atau restrukturisasi kredit. Dan pada akhirnya saya berusaha menutup pokok hutang saja,” ucap Heru.

Permintaan pihak BPR KMK, lanjut Heru untuk menghentikan lelangnya hanya dengan menutup pokok pinjaman sebesar Rp. 350.000.000,- dan Heru pun mulai menutup pokok pinjaman secara bertahap dengan rincian;

  1. Pada tanggal 28 November 2020 membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-
  2. Pada tanggal 7 Maret 2022 membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-
  3. Pada tanggal 11 Maret 2022 membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,-
  4. Pada tanggal 25 Maret 2022 membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-

Sehingga total pembayaran pokok pinjaman Heru lunas sebesar Rp. 350.000.000,-

“Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 saya menemui Direktur marketing BPR KMK Sdr. Rino Septino Kembaren untuk bernegosiasi pengambilan jaminan. Dan saya diberikan informasi besaran tanggungan bunga dan Denda sebesar Rp. 233.333.333,- pada saat itu saya menawar kemampuan bayar saya hanya sebesar Rp. 50.000.000,- tetapi pihak BPR KMK melalui Direktur marketing BPR KMK Rino Septino Kembaren menolak dengan tegas bahwa penawaran saya tidak masuk perhitungannya,” terang Heru.

Karena tidak ada titik temu Heru pun meminta rincian print out kredit ke BPR tersebut, tetapi sangat aneh dan mencengangkan begitu Heru mendapatkan jawaban dari Rino Septino Kembaren total jumlah tanggungan denda dan bunga berubah menjadi sebesar Rp. 1.753.368.364,- (Satu Milyar Tujuhratus limapuluh tiga juta tigaratus enampuluh delapanribu tigaratus enampuluh empat rupiah).

“Kami sebagai Debitur KMK datang untuk mengambil jaminan saya. Saya memang mengajukan kredit sudah dua tahun. Saya sudah membayar lunas, dan saya ingin mengambil jaminan saya dengan kemampuan bayar saya tapi dipersulit atau ditolak. Dengan begitu saya meminta rincian lagi yang lebih jelas ternyata muncul bunga dan denda Rp 1,7 miliar dari hutang saya Rp 350 juta. Oleh karena itu saya tidak mampu berbuat banyak, saya minta bantuan dari pak Alexander Asosiate untuk menjembatani membantu saya dalam hal ini,” ungkap Heru.

Pada Selasa 8 November 2022 kemarin, Heru didampingi kuasa hukumnya dari Alexander Associates mendatangi kantor BPR KMK yang berada di Karangjati Kabupaten Semarang untuk mengambil jaminannya, namun usahanya belum berhasil karena Direktur maupun pagawai yang menangani kreditnya tidak berada di tempat.

“Saya sudah diberikan wacana untuk dicarikan wiw win solution, tetapi saya tetap pada komitmen awal bahwa kemampuan bayar saya hanya sekitar seperti yang sudah kita sepakati, saya mengambil jaminan dengan kemampuan bayar saya, tidak melebihi dari pada Rp 1,7 miliar, tidak masuk akal itu buat saya. Dalam hal ini saya merasa keberatan karena hutang Rp 350 juta sudah saya tutup, muncul bunga dan denda sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Heru.

Kuasa Hukum Heru Santoso, FA Alexander GS, SH saat ditemui di kantornya yang berada di Jalan Panembahan Senopati Nomer 37 Kecamatan Ngaliyan kota Semarang mengatakan, jenis pinjaman yang diambil kliennya merupakan dana talangan atau bridging. Menurutnya, bridging itu ada satu perhitungan, sehingga denda maupun bunga tidak sefantastis itu.

“Kalau saya mengacu dari undang-undang BI, bridging itu kan hanya dana talangan, bridging bukan suatu kayak pinjaman lunak atau apa, jadi sebenarnya ada satu komitmen yang harus disepakati dulu awalannya,” ujar Alexander, Rabu (9/11/2022).

Alexander meminta pihak BPR ada satu win-win solution bagaimana supaya ada titik temu yang baik antara nasabah dengan pemberi pinjaman, biar antara kreditur dan debitur itu ada satu kesepakatan yang memang harus terjadi.

“Jadi kalau tadi kita mengambil satu langkah tidak bisa membayar atau wan prestasi dan itu tetapi memang aturannya kan ada bunga yang memang bridging itu seperti itu,” ujarnya.

Jika melalui musyawarah dengan pihak BPR tidak ada titik temu, pihaknya akan menempuh berbagai macam usaha, baik itu secara hukum atau cara yang lain.

“Ya kalau saya, patut diduga bunga yang dimunculkan tidak berdasarkan dengan yang berbasis data, saya masih menganggap itu tidak layak. Kalau tidak berbasis data cara perhitungannya dan bagaimana kita menghitung dengan rate BI yang diatur dengan BI bagaimana, karena setahu kita, pemahaman kita itu kalau bridging itu dana talangan. Karena secara logika secara keilmuan itu datanya kan tidak berbasis scientific artinya kan harus ada itungan,” papar Alexander.

“Artinya kondisinya yang kemarin Covid, yang situasionalnya seperti ini, itu kita mau ada satu penyelesaian, tidak bahasanya kita ngemplang nggak, jadi kita tutup pokoknya dari bulan maret 2022 itu pokoknya sudah kita tutup,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak BPR KMK saat didatangi ke kantornya pada Selasa kemarin belum bisa memberikan tanggapannya. Kepada sejumlah awak media, pegawai bagian Kredit atas nama Rozi mengatakan jika Direktur dan bagian yang menangani permasalahan tersebut sedang tidak berada di kantor.

“Nyuwun sewu saya sudah tak sampaikan ke pak Alex sama pak Heru, pak ini sudah selesai besok. Gitu aja nyuwun sewu, saya bawahan mas, nak ngono nanti saya yang kena. Ini baru keluar semua pak, makanya saya tadi hanya suruh nemuin dulu kemauannya seperti apa lha itu nanti sama pak Heru sama pak Alex, gitu aja pak,” ucap Rozi. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.