Sidang Pemilik Sabu 5,45 Gram Dengarkan Saksi

oleh -75 Dilihat
oleh
Sidang yang digelar di ruang Garuda 2 diketuai Majelis Hakim, Suparno

SURABAYA, PETISI.COWahyu Sadewa terdakwa perkara sabu-sabu seberat 5,46 gram mendapatkan barang haram dari Sam (DPO) yang digelar di ruang Garuda 2 diketuai Majelis Hakim, Suparno, Rabu (9/11/22). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendatangkan saksi Agus Purwanto dari kepolisian.

Dalam keterangan Saksi Agus Purwanto mengatakan, terdakwa Wahyu Sadewa sudah lama masuk target operasi (TO) dari hasil pengembangan sebelumnya. Sehingga terdakwa ditangkap di Jalan Bratang Tangkis I PDAM, Kampung Baru Surabaya, tanggal 23 Agustus 2022 pada pukul 14.00 Wib. “Terdakwa sudah masuk TO dan ditemukan sabu seberat 5,46 gram,” kata Agus di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suparno menanyakan kepada terdakwa tentang keterangan saksi. “Benar Yang Mulia,” ucap terdakwa.

Saat membacakan dakwaan Melindawati JPU bahwa Wahyu Sadewa diperintah oleh Sam (DPO) untuk mengambil 1 kantong plastik berisi 20 butir pil di botol yang bertuliskan Coca-cola serta dibungkus menggunakan rokok Marlboro merah.

Kemudian oleh terdakwa dibawa pulang dan disimpan di rumah terdakwa di Jalan Bratang Tangkis I PDAM Kampung Baru Surabaya. Kemudian terdakwa mendapatkan perintah oleh mengirimkan 8 butir pil berlogo botol bertuliskan Coca-cola ke daerah Malang melalui jasa pengiriman paket JNT.

Saat terdakwa disuruh mengambil sabu di daerah Kletek Sepanjang dengan seberat 5 gram dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya.

“Namun belum sempat dijual sabu tersebut sudah ditangkap oleh polisi di rumahnya. Ditemukan 1 kantong plastik klip berisi 12 butir pil dan sabu berat 5,46 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sekrup sedotan plastik, 1 buah tas ransel, 1 buah dompet warna coklat, 13 pak plastik klip kecil, 1 buah handphone, serta 7 kantong plastik masing-masing berisi sabu,” ungkapnya

Kemudian terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rif)