Ibu dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis Diciduk Polres Jember

oleh -86 Dilihat
oleh
Kapolres menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

JEMBER, PETISI.CO Terungkap sudah kasus pembunuhan Sugiono alias Surono alias P Wid (51), warga Dusun Juroju RT/RW 003/020 Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo yang jasadnya ditemukan terpendam di lantai mushola didalam rumahnya beberapa waktu lalu.

Kamis (7/11/2019), Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal  saat press conference mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah Bahar Marjo (25) status anak dan Busani (45) status istri.

“Tersangka Bahar Marjo melakukan pembunuhan berencana dengan cara memukul korban menggunakan linggis yang mengenai tulang pipi dan rahang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara tersangka Busani turut serta membantu dengan cara menyiapkan alat penerangan berupa senter dan menunjukka letak linggis yang digunakan untuk membunuh.

Korban ditemukan terkubur di dalam rumah, tepatnya dibawah bangunan lantai tempat sholat tanggal 3 November 2019 lalu, dengan keadaan tulang pipi sebelah kiri patah, tulang hidung patah, dasar tengkorak pecah serta terdapat resapan darah pada mata kiri.

Lebih jauh Alfian menjelaskan, pembunuhan ini dilakukan pada akhir Maret 2019 yang dilakukan tengah malam menggunakan linggis panjang 65 cm diameter 4 cm dan berat 10 kg.

Setelah melakukan pembunuhan, Tersangka Bahar Marjo mencari sesuatu lalu ditemukanlah sebuah tas milik korban yang berisikan uang sebesar 6 juta rupiah. Setelah itu tersangka Busani diantar pulang kerumah ibunya sendiri menggunakan motor Honda CB 150 CC, warna merah milik korban.

Kemuadian tersangka Bahar Marjo kembali ke Bali untuk meneruskan pekerjaannya. Namun selang 3 hari kemudian  Busani menyampaikan kepada  Bahar Marjo bahwa makam korban retak-retak.

Akhirnya Bahar Marjo  kembali ke rumahnya untuk memperbaiki makam korban menggunakan cor coran setinggi 25 cm, yang selanjutnya dibuatlah rumah tersebut secara permanen dengan ruang kamar mandi, dapur, parkir motor dan buat jemuran.

“Diketahui sebelumnya bahwa TKP tersebut hanya berdindingkan bambu,” terangnya.

Diketahui motif yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan adalah adanya unsur dendam, asmara dan perebutan warisan.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka Bahar Marjo merupakan residivis dengan kasus penganiayaan berat.

Berhasil diamankan Barang bukti  berupa celana pendek, baju hitam, sarung hijau warna kotak, suprei, sarung bantal, linggis, senter, palu, handuk biru, cangkul dan tas milik korban.

Tersangka terancam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dengan hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.