Menyoroti Praktik Penahanan Dokumen Karyawan oleh Perusahaan
“Ijazah itu bukan utang yang bisa disandera. Ia adalah bukti perjuangan, harapan keluarga, dan tiket menuju masa depan.”
Di tengah hiruk-pikuk perbincangan publik soal keadilan sosial dan perlindungan pekerja, muncul kembali satu praktik yang menyakitkan sekaligus ironis: penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan.
Kasus ini bukan hanya terjadi pada pekerja kontrak atau outsourcing, tapi juga pada banyak lulusan baru yang sedang mencari penghidupan layak. Mereka bekerja keras, namun ketika keluar dari perusahaan—baik karena resign atau diberhentikan—ijazahnya tetap ditahan. Tak sedikit dari mereka yang akhirnya kehilangan kesempatan bekerja di tempat lain karena tak bisa menunjukkan dokumen pendidikannya.
Praktik yang Tak Berdasar Hukum
Apa dasar hukumnya? Tidak ada. Tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang membolehkan penahanan ijazah oleh perusahaan. Bahkan dalam logika hukum dasar sekali pun, ijazah adalah dokumen pribadi. Menyandera dokumen itu tanpa hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa masuk ke ranah pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Jika ada perusahaan yang berdalih bahwa penahanan dilakukan sebagai “jaminan” karena ada pelanggaran kontrak atau sisa kewajiban, maka penyelesaiannya bukan dengan menyita ijazah. Jalur hukum atau mediasi perdata bisa ditempuh, bukan dengan menahan hak orang.
Relasi Kuasa yang Timpang
Di balik penahanan ijazah, sesungguhnya ada relasi kuasa yang timpang. Karyawan merasa tak punya pilihan, perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan atau ketakutan karyawan. Praktik ini ibarat bayang-bayang feodalisme yang belum hilang dari dunia kerja kita. Padahal, di era modern ini, relasi kerja semestinya dibangun atas dasar kesetaraan, profesionalisme, dan keadilan.
Jangan sampai perusahaan menjadi predator yang memanfaatkan ketimpangan informasi dan kekuasaan. Etika bisnis yang baik tidak hanya soal pencapaian target, tapi juga soal bagaimana memperlakukan manusia dengan martabatnya.
Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker, perlu mengeluarkan aturan tegas yang melarang praktik penahanan dokumen pribadi karyawan. Ini bukan hanya soal ketertiban administrasi, tapi menyangkut hak asasi manusia. Selain itu, perlu ada mekanisme pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan pro-pekerja.
Disnaker juga sebaiknya membentuk tim advokasi atau unit khusus pendampingan hukum bagi korban-korban penahanan ijazah. Jangan biarkan masalah ini menjadi “normal baru” dalam dunia kerja kita.
Pendidikan Hukum dan Kesadaran Kolektif
Di sisi lain, pekerja pun perlu mendapatkan edukasi yang cukup tentang hak-haknya. Banyak korban penahanan ijazah yang tidak melapor karena takut, atau karena tidak tahu ke mana harus mengadu. Oleh karena itu, pendidikan hukum dasar bagi pekerja dan buruh adalah bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Kita juga perlu dorong media, LSM, dan tokoh masyarakat untuk angkat suara dalam isu ini. Diam bukan lagi pilihan.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Ditunda
Ijazah adalah simbol pengorbanan, usaha, dan masa depan. Menahannya sama saja memutus harapan. Dunia kerja yang sehat adalah dunia yang menjunjung etika, menjamin hak, dan melindungi yang lemah. Mari kita bangun Indonesia yang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga adil dalam tatanan sosial dan hukum.
Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi disandera. (*)
*penulis adalah: Ulul Albab adalah akademisi Universitas Dr. Soetomo, Ketua Litbang DPP Amphuri, dan Ketua ICMI Jawa Timur






