Surabaya, petisi.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. SE yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja pemerintah. Dalam edaran tersebut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib menerapkan efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur melalui 10 poin utama.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:
- Reviu Anggaran: Mempertajam efisiensi belanja APBD sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
- Pengurangan Belanja Transfer: Mengoptimalkan penggunaan anggaran dari Transfer ke Daerah sesuai aturan Menteri Keuangan.
- Pembatasan Belanja Seremonial: Mengurangi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD.
- Pemangkasan Perjalanan Dinas: Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
- Pengendalian Honorarium: Membatasi jumlah tim dan besaran honorarium sesuai standar harga satuan regional.
- Penyusutan Belanja Non-Prioritas: Mengurangi pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.
- Fokus pada Pelayanan Publik: Mengalokasikan anggaran berdasarkan target kinerja pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah.
- Selektivitas Pemberian Hibah: Lebih berhati-hati dalam memberikan hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian dan lembaga.
- Penyesuaian Belanja APBD 2025: Mengadaptasi anggaran sesuai kebijakan efisiensi yang berlaku.
- Pelaporan Hasil Efisiensi: Kepala PD dan camat diwajibkan melaporkan hasil reviu dan efisiensi belanja kepada Sekretaris Daerah (Sekda) paling lambat 19 Februari 2025. (dvd)







