Insentif Guru Non ASN, Komisi D DPRD Bakal Berkoordinasi dengan Dispendik

oleh
oleh
Anggota Komisi D Asal Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono. (Ist)

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Kota Surabaya bakal melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, perihal pemberian insentif kepada guru-guru ataupun tenaga pengajar non ASN.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Tjutjuk Supariono mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan pengajuan pembahasan realisasi pemberian insentif tersebut.

“Untuk masalah teknisnya, pastinya nanti Komisi D akan rapat dengan Dinas Pendidikan. Sampai saat ini belum ada pengajuan tentang (pembahasan) seperti itu,” kata Tjutjuk, Selasa (20/10/2020).

Tjutjuk menilai pemberian insentif ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan semangat dari para tenaga pengajar.

Menurutnya, dunia pendidikan merupakan sebuah investasi jangka panjang untuk menunjang kemajuan sebuah bangsa.

Oleh karena itu, politisi yang menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya berharap wacana itu bisa segera terealisasi. Terlebih kata dia, adanya pandemi Covid-19 ini, memiliki pengaruh yang signifikan pada nasib guru yang berstatus non ASN.

“Komisi D akan mengawal kebijakan ini. Kalaupun terealisasi kita pastikan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada guru non PNS dari jenjang SD dan SMP sebesar Rp 1 juta per bulannya.

“Di Surabaya untuk guru jenjang SD–SMP non PNS mendapatkan Rp 1 juta setiap bulan. Guru yang mendapatkan insentif tersebut jumlahnya 2.700 orang,” jelas Supomo, Senin (15/10/2020). (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.