Inspektorat Surabaya Periksa Pungli Pejabat Kelurahan Bangkingan, Nilainya Rp 30 Juta

oleh -83 Dilihat
oleh
R Rachmad Basari

SURABAYA, PETISI.CO – Tidak hanya kasus pungutan liar (Pungli) Penerimaan Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya, Inspektorat juga mengungkap perkara pungli pengurusan surat tanah di Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri sebesar Rp 30 Juta.

Pertama kali ASN Pemkot Surabaya yang mengawali pemeriksaan tersebut, yakni Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Iliyas.

“Prinsipnya Iliyas kita mintai keterangan sampai hari ini,” ungkap Plt Inspektur Kota Surabaya, R Rachmad Basari, Rabu (31/1/2023).

Basari mengungkapkan, pemeriksaan Illiyas tak hanya di akukan sekali saja namun beruntun.

“Kalau Iliyasnya kita panggil mulai dari kemarin. Kemarin sudah kita periksa. Hari ini juga sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan berulangkali ini, lanjutnya, karena ada temuan-temuan data baru yang harus dijawab oleh Illiyas.

“Kemudian bisa saja keterangan yang disampaikan kemarin kurang maka akan kita undang lagi dimintai keterangan. Itu kan berkembang. Kemudian pemeriksaan itu kan kita panggil berdasarkan siapa saja yang harus dimintai keterangan,” kata Basari.

Tak hanya Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri, tetapi juga ada kemungkinan ada pihak lain yang disinyalir juga terlibat.

“Siapapun yang disebut atas keterlibatan itu pasti dimintai keterangan,” paparnya.

Makanya itu, dalam pengusutan awal kasus ini, Basari mengaku tak bisa menjelaskan secara detail. Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan.

“Sekarang masih berproses belum bisa bercerita detail tentang siapa saja. Karena hal ini bagian dari materi yang harus kita uji,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.