Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak Mulai Diusut Inspektorat Surabaya

oleh -134 Dilihat
oleh
Plt Inspektur Kota Surabaya, R Rachmad Basari

SURABAYA, PETISI.CO – Inspektorat Surabaya bergerak cepat untuk mengusut adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Pungli ini, terkait dengan penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.

Dalam hal ini, pihak inspektorat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti maupun keterangan hingga nama saksi sudah dikantongi.

“Sudah jalan dari pengumpulan bukti, keterangan sudah kita inventaris termasuk si pelapor dan segalanya,” ungkap Plt Inspektur Kota Surabaya, R Rachmad Basari, Selasa (31/1/2023).

Sayangnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya ini hingga saat ini masih enggan menyebut siapa saja nama saksi pelapor hingga terkuaknya kasus tersebut.

Namun yang jelas, menurut Basari, pihaknya tak akan menutup-nutupi kasus yang telah mencoreng institusi Pemkot Surabaya tersebut. Ia akan bekerja secara profesional.

“Pelapor harus dilindungi. Ya belum bisa menyampaikan secara itu. Nanti semuanya pasti akan tersampaikan lah. Pasti siapa-siapa saja pelapor harus dilindungi,” ujarnya.

Basari menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini sejumlah oknum yang terkait dengan perkara tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan, untuk para saksi pelapor masih menunggu penyesuaian waktu.

“Langsung sudah kita mintai keterangan-keterangm hanya pelapor punya kesibukan kadang-kadang minta waktu sekian. Beda dengan PNS, jam berapa pun dipanggil harus hadir,” pungkas Basari.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.

Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.

Ia memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Pasalnya, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta.

Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.