Jack Centre Meminta Kepada Bupati Untuk Meninjau Kembali Putusan PTUN Mantan Kadisparpora Bondowoso

oleh -59 Dilihat
oleh
Ketua Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Salwa Arifin dinilai tidak mengekspresikan lebih dari satu penafsiran terhadap nilai pokok sengketa dalam putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur atas perkara mantan kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Harry Patriantono.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Jack Center Jatim, Agus Sugiarto, melalui telepon selulernya, Kamis, (04/03/2021).

Menurutnya, pihak-pihak yang berkompenten dalam merumuskan kebijakan Bupati dalam melaksanakan amanah PTUN itu, hanya di maknai sepihak tanpa diterjemahkan poin-poin yang tersirat di dalam pokok sengketa.

Ironisnya, kebijakan Bupati itu hanya menafsirkan satu poin di antara 5 poin pokok sengketa putusan itu.

“Padahal, jika kita kaji lebih jauh lima poin pokok sengketa tersebut, dalam sebuah putusan pengadilan harus saling berkaitan satu dengan poin yang lainnya,” cetusnya.

Jadi, kami meminta kepada Bupati Bondowoso untuk lebih cermat dalam menterjemahkan atau menafsirkan bahasa hukum dalam sebuah keptusan PTUN yang sudah inkrah. Sebab, putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Itu adalah sebuah bentuk perintah yang wajib di cermati dan disamping itu, putusan PTUN itu bukan rekomendasi sifatnya,” jelas Agus.

Disisi lain, Bupati untuk lebih sering melakukan konsultasi pada yang lebih profesional perihal kajian hukum tentang amar putusan pengadilan biar lebih bermakna.

“Untuk itu Bupati harus melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakannya dalam merumuskan keputusan PTUN tersebut, agar tidak menimbulkan persepsi gagal paham,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga berharap kepada PTUN Jatim untuk melakukan tela’ah terhadap pokok sengketa yang tertuang dalam putusan yang sebanyak 5 poin tersebut. Agar saling ada keterrkaitan antara poin 1 dengan poin yang lainnya.

“Semoga peristiwa kasus video tik tok mantan kepala Disparpora itu akan menjadi pelajaran dan pemikiran bagi Pemkab Bondowoso untuk lebih matang dalam menterjemahkan segala sesuatunya juga dalam melaksanakan sebuah proses kebijakan daerah,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.