Jadi Ajang Judi, Rumah Kos Digerebek Reskrim Polsek Tandes

oleh -70 Dilihat
oleh
Lima tersangka yang diamankan.

SURABAYA, PETISI.COAnggota Unit Reskrim Polsek Tandes dipimpin  Kanit Reskrim Ipda. Gogot Purwanto SH, berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana perjudian, Sabtu (20/10/2018)  malam.

Mereka adalah, K. Novita Beri Luky (21), Hyeronimus Janga (25), Victorianus Ngan (21),  Bernadinus Tiwu (24), Yoseph Kopertino Kota (21), semuanya asal luar pulau.

Kejadian bermula, ketika anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes, sedang berpatroli, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tandes IPDA. Gogot Purwanto SH, menyisir tempat – tempat yang dianggap rawan dan berpotensi terjadinya tindak kriminal.

Sesampainya dilingkungan rumah kos, di Jl. Sambisari Gg 2, Kec. Sambikerep kota Surabaya. Tepatnya di kamar kos no 6, anggota Unit Reskrim Polsek Tandes melihat ada 5 laki – laki sedang melakukan permainan judi, menggunakan alat, kartu remi dan uang sebagai taruhannya.

Melihat permainan judi remi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kelima orang tersebut, yang pada saat itu sedang berjudi. Selanjutnya kelima pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tandes.

Petugas juga mengamankan barang bukti 2 set kartu remi dan uang Rp. 521.000, guna proses pengembangan dan penyidikan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.