Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Oknum Ketua RT Ditangkap BNN Kota Surabaya

oleh -189 Dilihat
oleh
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono menunjukkan barang bukti dan tersangka

SURABAYA, PETISI.CO – Umar (47) yang diketahui sebagai Ketua RT (Rukun Tetangga) tak bisa berkutik saat petugas BNN Kota Surabaya menggrebeknya, pasalnya ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu tak hanya Umar sendiri, melainkan bersama tetangganya yang diketahui Residivis dalam kasus yang sama, bernama Danang (44). Mereka berdua ditangkap saat akan bertransaksi, pada Selasa (21/6) di Warkop tepatnya Jalan Nyamplungan X Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, bermula dari adanya laporan Masyarakat, terkait adannya penyalagunaan narkoba yang ditenggarai melibatkan Oknum Ketua RT.

“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi, dan Alhamdulillah usaha petugas membuahkan hasil. Mereka ditangkap di sebuah warkop saat hendak Transaksi,” ujarnya.

Lanjut kata Kartono, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakuhi perannya masing masing. Untuk Oknum Ketua RT ini berperan sebagai perantara sedangkan Danang sebagai penjualnya.

“Jadi, Umar ini perantara. Temannya minta tolong untuk dicarikan sabu-sabu. Kemudian, Umar order ke Dadang. Barang yang didapat akan diberikan kepada temannya,” jelasnya

Umar mengaku hanya mengonsumsi narkoba sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan. Saat tes urine, ternyata hasilnya positif.

”Tersangka Umar setelah kami lakukan tes urine hasilnya positif. Kami dalami, ternyata Umar ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkap Kartono.

Dadang yang berperan sebagai penjual narkoba merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kasus kepemilikan 0,27 gram narkotika.

”Dari hasil jual narkotika, Dadang meraup untung sekitar Rp Rp 300 ribu per 1 gram,” papar Kartono.

Kepada polisi, Umar mengaku, dia dan Dadang bertetangga. Dia juga mengaku menjadi ketua RT.

”Saya menyesal, saya minta maaf kepada warga,” kata Umar.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 handphone, 1 timbangan elektrik dan sebuah dompet warna hijau.

Pasal yang disangkahkan kepada kedua pelaku, yaitu pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.