Jaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan

oleh
oleh
Proses penyerahan aset perusahaan PT. KAI Daop 7 Madiun

Madiun, petisi.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus berupaya menjaga dan memanfaatkan aset negara khususnya aset berupa tanah dan bangunan.

Salah satunya upaya penyerahan aset berupa rumah perusahaan oleh pengguna di Jalan Prambanan No. 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Pantauan Petisi.co, aset ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan seluas 80 m², dengan nilai sebesar 1.339.920.000 rupiah.

Menurut Suharjono Vice Presisent PT.KAI Daop 7 Madiun, sebelum proses penertiban dilakukan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif, mulai dari penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung kepada pihak pengguna, serta penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap.

“Proses penertiban ini berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi bersama berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, BPN, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam mendukung upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.