Jaksa Tangkap Advokat Sudarmono di PN, Dibawa ke Tahanan Kejati

oleh -181 Dilihat
oleh
Advokat Sudarmono saat dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

SURABAYA, PETISI.COTerpidana kasus pemalsuan surat dan pengaduan palsu, dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya. Sudarmono, pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim itu dijemput paksa petugas. Setelah mengikuti persidangan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (5/10/2021).

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memutus 4 tahun penjara terhadap Sutarjo dan Sudarmono dalam kasus tindak pidana pemalsuan. Pada putusan bernomor MA 283 K/PID/2018 tertanggal 3 Mei 2018 itu, menguatkan putusan banding Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 708/Pid/2017/PT Sby, tertanggal 18 Oktober 2017.

“Hari ini saya selaku Jaksa Penuntut Umum menjalankan eksekusi terhadap Sutarjo maupun Sudarmono. Hari ini informasi yang kami peroleh sebetulnya dua pengacara tersebut hadir di persidangan. Namun kenyataannya yang hadir hanya satu yaitu Sudarmono,” ujar Jaksa Kejati Jatim di PN Surabaya saat di mintai keterangan.

Saat ditanya terkait keberadaan Sutarjo, pihak kejaksaan mengaku masih melakukan pencarian.

“Informasi yang kita dapat, hari ini Sutarjo adasidang di PN Surabaya. Namun setelah kita tunggu, Sutarjo tidak terlihat,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 31 Nopember 2016, hakim PN Surabaya Jihad Arkanuddin menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. Kepada terdakwa Sutarjo dan Sudarmono. Keduanya terbukti secara sah melakukan pemalsuan surat dan pengaduan palsu.

Pemalsuan dilakukan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana. Dimana, perkara ini bermula dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono.

Tak terima dengan putusan 3,5 tahun tersebut, lantas Sutarjo dan Sudarmono bersama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Terdakwa mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akte. Dengan, dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan Akte tidak dibacakan.

Dalam pantauan di lapangan, tim intelejan Kejaksaan telah melakukan pengintaian kurang lebih selama 2 jam. Saat itu terdakwa Sudarmono menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata dan sidang di PN Surabaya.

Usai sidang, Sudarmono langsung dieksekusi oleh Tim Intelejen Kejaksaan, yang sudah menunggunya di depan ruang sidang Kartika.

Saat dieksekusi, Sudarmono tampak pasrah. Kemudian dia digiring masuk ke dalam mobil lantas dibawa ke tahanan Kejati Jatim.

Tidak ada komentar apapun dari Sudarmono. Dengan memakai baju batik, dia terus menundukkan kepala. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.