Jambret Asal Kediri Diamankan Polsek Karangrejo

oleh -104 Dilihat
oleh
Pelaku diamankan di Polsek Karangrejo

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Pria berinisial BC (32) alamat Jl. KH Wahid Hasyim, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo.

BC diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/penjambretan di TKP jalan umum masuk Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo. Kini, beserta barang buktinya BC diamankan di Mapolsek Karangrejo.

Kapolsek Karangrejo, AKP Sudariyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Moh Anshori, membenarkan adanya penangkapan BC terduga pelaku curas.

“Benar, BC diduga melakukan tindak pidana Curas di TKP di jalan umum masuk Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung,” terang Anshori, Rabu (22/03/2023).

Anshori menjelaskan, awal kejadian saat korban inisial GM perempuan 62 tahun yang beralamat di Dusun Tiyang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jum’at tanggal 17 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB sedang berjalan kaki di jalan umum Desa Tanjungsari, Kec Karangrejo.

Saat itu pula dihampiri BC/terduga pelaku yang  berpura- pura menanyakan dimana rumah korban dan dijawab bahwa rumahnya berada di sebelah barat.

“Di saat itulah kemudian pelaku langsung menarik kalung korban yang dipakai di leher korban dengan tangan kiri hingga putus dan langsung melarikan diri kearah utara,” jelasnya.

Mengalami hal itu, lanjut Anshori, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar yang kemudian pelaku dikejar oleh warga hingga tertangkap dan diamankan di wilayah Desa Sembon dan selanjutnya dibawa ke Polsek Karangrejo.

“Atas kejadian pencurian dengan kekerasan/jambret tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta,” lanjutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 buah kalung emas dengan berat lebih kurang 5 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. : AE-3213-SC dan 1 helm warna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Karangrejo.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.