Polsek Karangrejo Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

oleh -57 Dilihat
oleh
Pelaku penggelapan mobil yang diamankan Polsek Karangrejo

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Setelah sekitar hampir lima tahun menunggu itikad baik teman yang menggelapkan mobil miliknya,  MT (41) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung akhirnya memilih membawa permasalahan melalui jalur hukum.

MT terpaksa melaporkan AW (35) teman sekaligus sudah dianggapnya seperti saudaranya sendiri tersebut ke Polsek Karangrejo. AW diketahui beralamatkan di Dusun Temon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, itu telah tega menjual mobil milik MT tanpa seijinnya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko SH menyampaikan.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo  melakukan penangkapan kepada AW dirumahnya pada Sabtu (29/01/2022) sekira pukul 16.00 WIB dan membawa pelaku ke Mapolsek Karangrejo untuk proses penyidikan  lebih lanjut,” terang Nenny, Minggu (30/01/2022).

Nenny menjelaskan kejadian berawal pada tanggal 7 Maret 2017, pada saat itu pelaku AW datang kerumah korban untuk meminjam BPKB mobil milik korban dan selang 2 hari, pelaku datang lagi untuk meminjam mobil korban.

“Dengan beralasan akan dilakukan cek fisik di Samsat mobil korban dibawa pelaku,  namun  hingga beberapa waktu, mobil korban tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Saat ditanyakan, pelaku mengaku jika mobil korban telah dijualnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Sebelum permasalahan ini dilaporkan ke Polisi, pelaku AW sempat membuat surat pernyataan, dimana, pelaku akan mengganti kerugian korban sebesar Rp. 125.000.000 sesuai harga mobil. Namun, hingga sampai dilaporkan, pelaku tidak juga mengganti kerugian ataupun mobil korban.

“Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, akhirnya korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian penggelapan tersebut ke polisi,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani  penahanan di Rutan Mapolsek Karangrejo.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378  KUH Pidana,” pungkas Nenny. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.