Satreskrim Polres Pasaman Amankan Tersangka Penggelapan 4 Unit Mobil

oleh -46 Dilihat
oleh
Iptu Heri Yuliardi S.Tr.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Pasaman

PASAMAN, PETISI.CO – Jajaran Satreskrim Polres Pasaman meringkus EYS (33) dan MS (55) yang menjadi Tersangka penggelapan empat unit mobil merek Toyota Avanza. Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasaman, Iptu Heri Yuliardi S.Tr.K, M.H pada awak media diruang kerjanya, Jumat (28/1/2022).

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mana mobilnya di rental tersangka, namun mobilnya tak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Terkait tindakan yang diambil ia menjelaskan bahwa dari laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Pasaman bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.

“Mendapatkan laporan kitapun melakukan penelusuran bersama tim dan berhasil mengamankan tersangka di tempat  persembunyiannya di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Dari pengembangan yang awalnya hanya satu mobil ternyata tersangka sudah menggelapkan empat mobil,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Iptu Heri juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati.

“Saya menghimbau kepada masyarakat kabupaten Pasaman agar berhati-hati untuk meminjamkan mobil dengan modus rental. Bagi masyarakat yang mengalami hal yang sama dimana mobilnya dirental tapi tidak dikembalikan agar melapor ke Polres Pasaman,” imbuh Iptu Heri.

Terakhir terkait dengan ancaman hukuman yang akan menjerat tersangka Kasat Reskrim mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.