Jambret Tambak Langon Diadili

oleh -85 Dilihat
oleh
Suasana sidang jambret Tambak Langon

SURABAYA, PETISI.COSidang perkara terkait pencurian tas di Jalan Tambak Langon tepatnya sebelum SPBU Podotresno Surabaya dengan terdakwa Abdul Rohim digelar di ruang sidang Cakra. Sidang diketuai Majelis Hakim Taufik Tatas dengan agenda mendengerkan agenda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Daffa I Qorni diwakilkan oleh jaksa Zulfikar, Kamis (27/10/22).

Dalam dakwaanya JPU, Zulfikar dari Kejari Perak mendatangkan dua saksi yakni Soemarsono dan Sri Setya Ningsih. Dalam keteranganya mengatakan, sekitar tanggal 16 Mei 2022 sekitar jam 20.45 Wib saat berjalan di Jalan Tambak Langon ada sepeda motor yang mepet dari sebelah kiri dan mengambil tas dengan cara diputus talinya dan diambil.

Korban pun langsung mendatangi saksi Soemarno, kalau tasnya dijambret terdakwa. Lalu dia mengejar sampai terjatuh dan pencuri itu tidak bisa ditangkap. “Saya kaget waktu tas diambil oleh terdakwa dari sebelah kiri dan langsung kabur,” terang Sri di hadapan majelis hakim.

Kemudian Ketua Hakim Majelis, Taufik Tatas menayakan kepada korban, untuk kerugiannya berapa.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, tapi di dalam tas tersebut ada surat-surat penting dan uang,” ucap saksi.

Dalam dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin 16 Mei 2022 sekira jam 20.45 wib terdakwa Abdul Rohim berboncengan dengan Sahrul (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario L-4317-NA warna silver yang sepakat bersama-sama mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Kemudian melihat saksi Soemarsono berboncengan sepeda motor bersama Sri Setya Ningsih sedang melintas di sekitar Jalan Tambak Langon tepatnya sebelum SPBU Podotresno Surabaya.

“Setelah itu Sahrul (DPO) yang sebagai joki motor langsung memepet sepeda motor yang dikendarai saksi Soemarsono dari arah kiri hingga akhirnya pada saat kondisi sekitar sedang sepi terdakwa langsung menarik paksa tas hingga sampai tali tas terputus yang berisikan 1 buah unit handphone merk Vivo type Y20 warna, uang sebesar Rp800 ribu, surat surat penting lainnya,” katanya.

Kemudian saat korban berusaha untuk mengejar terdakwa namun sesampainya di jembatan Podo Tresno Surabaya saksi Soemarsono bersama istrinya terjatuh dari sepeda motor dan dilarikan ke Rumah Sakit Mujirahayu Surabaya.

“Terdakwa bersama dengan Sahrul berhasil melarikan diri,” imbuhnya.

Dari keterangan terdakwa hasil curian tersebut dibawa semua oleh Sahrul (DPO) dan terdakwa telah menerima keuntungan uang sebesar Rp 250 ribu dari Sahrul. Atas perbuatan terdakwa bersama Sahrul (DPO), korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.5 juta. “Terdakwa dikenakan pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.