Pemilik Sabu 2,8 Gram Diadili

oleh -73 Dilihat
oleh
Sidang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (09/01/23).

SURABAYA, PETISI.COTerdakwa Anton Alfiadi pemilik 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5.90 gram dan total keseluruhan seberat 2,8 gram diadili, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (09/01/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dari Kejati Jatim mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang saat membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan 1,” kata Sri.

Nah, untuk kasusnya berawal dari Sabtu, 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa bertemu langsung sama Achmad Ubaidillah alias Ubet (berkas terpisah) di rumah terdakwa di Pulosari 376, RT 003/RW 009, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Tujuan untuk mengambil sisa uang hasil penjualan sabu sebelumnya. Namun Ubet mau pulang dan berkata nanti kalau barangnya sudah ada tak kirim lagi. Setelah itu, Ubet menyerahkan sabu yang terdakwa pesan sebanyak 5 gram dengan cara diserahkan langsung di dalam rumahnya.

Lalu sabu tersebut, dijadikan menjadi 29 bungkus. Sabu tersebut terjual 8 bungkus dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Sedangkan 5 bungkus dikonsumsi sendiri dan 16 bungkus disita oleh petugas polisi.

“Saat itu terdakwa ada di rumah di Pulosari, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya dan ditangkap oleh Polisi,” ungkapnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.