Janda Lansia Korban Penipuan Lapor ke Polres Jember

oleh -33 Dilihat
oleh
Korban saat lapor ke Polres Jember

JEMBER, PETISI.CO – Sulastri (62), warga Dusun Karangsono Desa Tanjung Rejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember bersama anaknya mendatangi Mapolres Jember untuk melapor,  Rabu (2/10/2019) dengan nomor pengaduan LM/318/10/2019 .

Pengaduan yang dilakukan Sulastri tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut Sulastri, awalnya pada tahun 2015 suaminya membeli sebidang tanah seluas 2510 m2 kepada Teguh Wibowo  warga Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan dengan harga Rp. 250.000.000 yang dibayar secara berangsur  mulai tahun 2015 hingga lunas tahun 2017.

Akan tetapi, hingga pelunasan Teguh Wibowo tidak memberikan sertipikat yang dijanjikan hingga saat ini.

” Saya hanya ingin itikad baik dari pak Teguh untuk memberikan sertipikat saya sudah terlalu lama saya menunggu, tapi hanya janji saja. Saya berharap polisi dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Sulastri.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Jember mengatakan,  pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat. “Saat ini kami terus mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyelidikan untuk dapat memproses secara hukum,” pungkasnya.(eva)