Jelang Idul Adha, Begini Persyaratan Jual Hewan Kurban di Surabaya

oleh -164 Dilihat
oleh
Perawatan hewan ternak sapi di RPH Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Satu bulan mendekati Hari Raya Idul Adha, para pedagang hewan kurban mulai mempersiapkan hewan ternak sapi maupun kambing. Akan tetapi, lantaran adanya wabah PMK di Jatim, terdapat syarat dari DKPP Surabaya yang harus dipenuhi penjual.

Kabid Peternakan DKPP kota Surabaya, Sunarno Aristono mengatakan pihaknya telah membuat surat berdasarkan acuan dari Gubernur Jatim dan Kementan. Ia mengklaim saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Kepala DKPP. Pada intinya, lapak-lapak yang nanti berjualan harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat, dalam hal ini diwaliki lurah dan camat.

“Izinnya biasa mengajukan ke lurah canat bahwa ingin berjualan di tempat tersebut, tapi akan disurvei sama pihak kelurahan kecanatan layak atau tidak tempat itu untuk berjualan hewan kurban,” kata Aris, Rabu (8/6/2022).

Syaratnya berlapak hewan kurban di Surabaya diantaranya adalah:

  1. Jumlah hewan dan lahan harus sesuai
  2. Ada pagarnya supaya tidak keluar
  3. Ada tempat isolasi barangkali ada yang sakit
  4. Menyediakan tempat pembuangan kotoran

Setelah mendapatkan izin dari lurah atau camat, kemudian ketika mendatangkan hewan kurban juga harus lapor ke DKPP Surabaya. Nantinya tim dokter akan turun untuk memeriksa hewan kurban.

Syarat hewan kurban yang datang dari luar kota:

  1. Harus mempunyai surat keterangan sehat dari wilayah asal bahwa sapinya sehat untuk kurban
  2. Kita cek lagi, kalau benar-benar sehat akan kita kasih keterangan bahwa hewan di Surabaya sehat

“Kita assesment dulu. Penjual juga menyiapkan disinfektan dan sebagainya. Kotorannya harus dibersihkan harus ada tempat pembuangan kotoran, agar tidak bau di tempat tersebut,” pungkas Aris. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.