Jenguk Anak-Istri, Buronan 10 Tahun Dibekuk Tim Sakera

oleh -52 Dilihat
oleh
Pelaku Honif saat setelah diamankan petugas

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah lebih dari 10 tahun menghindar dari kejaran petugas buru sergap Polres Pasuruan, akhirnya pelaku rampok jalanan berhasil dibekuk tim Sakera (Satuan Anti Kriminal) Polres Pasuruan.

Pelarian M. Munif alias Honif (39), asal Dusun/Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kab.Pasuruan berakhir pada Jumat (26/1) dan wajib menghuni tahanan Polres Pasuruan.

Pasalnya, pelaku ini pada Agustus 2007 bersama beberapa rekannya, berhasil membegal seorang guru di jalan raya Umbulan-Kronto termasuk Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kab.Pasuruan. Dari peristiwa tersebut, korban yang berprofesi sebagai seorang guru ini mengalami kerugian Rp 32,5 juta.

Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo,  “Pelaku dibekuk tim Sakera yang dipimpin Iptu Maryana di Probolinggo, pada Jumat (26/1/2018),” ucapnya.

Diterangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku bersama kelompoknya ini yakni beraksi dijalan yang sepi, dengan cara mencegat para korbannya. Saat melakukan aksinya tersebut pelaku membawa bondet dan senjata tajam, untuk mengancam dan tak sekali pelaku ini melukai para korbannya.

Dari data yang ada, setidaknya pelaku ini bersama kelompoknya telah melakukan pembegalan dilebih dari 5 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Saat berhasil ditangkap dan digelandang oleh petugas serta dilakukan pemeriksaan intensif, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan,  diantaranya STNK Sepeda Motor Merk Honda GL Max th 2001 No Pol N 6962 TS atas nama Nur Shokib Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kab.Pasuruan.

Satu buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda GL Max Th 2002 No Pol N 3824 VC atas nama Agung Ribowo warga Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kab.Pasuruan, satu buah BPKB Sepeda Motor Merk Suzuki th 2006 No Pol N 3014 TU milik Napisah asal Desa Warungdowo Rt/Rw 03/02,Kecamatan Pohjentrek, Kab.Pasuruan.

Selain itu pelaku juga mengaku telah merampas tiga unit motor diantaranya Honda GL Max th 2001 Warna Hitam No Pol N 6962 TS milik guru, Honda GL Max th 2002 Warna Hitam No Pol N 3824 TU milik korban Agunh Ribowo, Suzuki Thunder th 2006 Warna Biru No Pol N 3014 TU milik korban Badrus Shohih dan

1 Tas Warna Hitam berisikan Buku2 dan stempel.

“Saat ini pelaku dijebloskan ke tahanan dan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara petugas telah mengantongi identitas rekan pelaku dan telah masuk dalam DPO Polres Pasuruan,” pungkas Alumnus Akpol 2007 ini.

Sementara itu pengakuan pelaku saat digelandang ke sel tahanan, setelah berhasil membegal seorang guru di jalan raya Umbulan-Kraton. Dirinya melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja sebagai kuli bangunan dan tertangkap saat menjenguk anak -istrinya.

“Apes mas, saya kira kasusnya sudah tertutup, makanya saya berani pulang. Apalagi sudah hampir sepuluh tahun lebih,” keluh Honif sembari memasuki tahanan.(hen)