JPU Hadirkan Polisi Penangkap Pembobol Rekening Bank  

oleh -101 Dilihat
oleh
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetyo di PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COSebanyak 18 terdakwa pembobolan rekening yang merugikan korban senilai Rp 2,5 miliar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Mereka beroperasi sejak 2017 hingga terbongkar pada 2019.

Dua terdakwa sebagai otak kejahatan terorganisasi itu diadili secara terpisah, di ruang sidang Kartika. Mereka, Hendra Kurniawan dan Prasetyo. Hendra didakwa sebagai otak yang mengendalikan puluhan pemuda untuk melakukan pembobolan rekening.

Dalam sidang lanjutan, Selasa (10/3/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novanto dari Kejati Jatim, mengajukan beberapa saksi. Yaitu, Dicky Arta Anugrah, Oe Tjo Jing (ayah Hendra Kurniawan) dan Novi (tunangan Hendra Kurniawan).

Saksi Dicky Arta Anugrah dari Polda Jatim, menjelaskan bahwa saat ditangkap, para terdakwa yang masih remaja itu sedang melakukan kegiatan sesuai tugas masing-masing. Di lantai III rumah di Jalan Balongsari Tama, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Penangkapan itu, kata Dicky, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kegiatan 18 remaja tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar mereka (para terdakwa) dari telah melakukan ilegal akses yang menggunakan data orang lain.

Para terdakwa melakukan kegiatan sesuai peran masing-masing. Ada yang bagian menjual advertising atau iklan dengan membuat akun developer di google. Ada yang di bagian spam bertugas kirim data palsu, serta tim advertising menggunakan pembayaran data kartu kredit milik orang lain.

Sementara saksi Oe Tjo Jing (Ayin) orang tua terdakwa Hendra membenarkan bahwa mobil Fortuner yang disita, atas nama Hendra Kurniawan.

Sedangkan saksi Novi, mengatakan jika rekening miliknya pernah dipinjam tunangannya (terdakwa Hendra), dan pernah ditransfer terdakwa uang sebesar Rp 100 juta.

JPU Novanti dari Kejati Jatim menjerat terdakwa dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008. Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman badan paling lama 8 tahun. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.