Diancam Dibunuh Oknum Anggota Polsek Trawas, Wartawan Lapor Propam Polres Mojokerto

oleh -142 Dilihat
oleh
Korban saat melapor di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Bhayu Indarto (39), wartawan media Online Info Pol News melapor ke Propam Polres Mojokerto, Rabu (11/3/2020). Pasalnya, Bhayu yang hendak menjalankan tugas jurnalisnya, justru diancam akan dibunuh oleh oknum anggota Polsek Trawas berinisial Bripka AD.

“Saya melapor ke Propam Polres Mojokerto karena nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh. Bukan hanya itu saja, profesi saya sebagai wartawan sudah dihina,” ujar bayu saat keluar dari Kasie Propam.

Diceritakan Bayu, awal mula pihaknya mendapat informasi dari beberapa media yang memberitakan tentang dugaan keterlibatan anggota Opsnal Polsek Trawas dalam peredaran narkoba.

“Awal mula saya mendapatkan informasi kalau Polresta Sidoarjo menangkap terduga pemakai narkoba. Setelah dikembangkan diduga sabu tersebut berasal dari Trawas yang dikendalikan oknum anggota polsek Bripka AB,” ujarnya.

Bukti laporan.

Masih keterangan Bhayu, sudah konfirmasi ke Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, bahwa polisi masih dalam proses penyelidikan dan sudah memanggil terduga untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Merasa ingin menulis dalam medianya, dan mencoba menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, Bhayu bersama teman media yang lain mencoba mendatangi Polsek Trawas untuk menemui Bripka AB berharap mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut.

Namun, bukannya mendapat hak jawab dari pihak Bripka AB melainkan tiba-tiba yang bersangkutan keluar dari ruangan langsung melontarkan kata-kata kotor sembari mencoba menyerang.

Untungnya saat kejadian tersebut, sempat dilerai oleh anggota dan Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Muh Bambang yang saat itu berada di lokasi.

Berdasarkan alat bukti saksi- saksi yang ada dan salah satu wartawan yang merekam kejadian tersebut melalui video amatir HP berdurasi 01.48 menit dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Mojokerto.

Saat di Mapolres Mojokerto, kedatangan Bhayu dkk diterima dengan baik kemudian diterima oleh Kasi Propam dan menerbitkan laporan dengan nomor LP-B/01/III/2020/Sipropam. Pihaknya juga berharap kepada pihak yang menanganinnya, untuk segera ditindak lanjuti atas laporan tersebut.

“Kasus ini mohon segera ditindak lanjuti, karena merupakan tindakan melanggar hukum, dan ironisnya dilakukan oleh aparat penegakan hukum, bukan hanya  menciderai kebebasan Pers, tapi juga mempermalukan institusi Polri apa lagi ini menimpa wartawan,” pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.