Jual Barang Konveksi, Dijebloskan Tahanan Polsek Puri

oleh -82 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

MOJOKERTO, PETISI.CO – Yusuf Efendi (34) warga Dusun Pohgureh Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, tak berkutik saat ditangkap Anggota Reskrim Polsek Puri Polres Mojokerto di rumahnya, Kamis (13/9/2018).

Tersangka harus berurusan dengan polisi, diduga telah melakukan tindak pidana mencuri barang berupa pakaian konveksi.

Dari kronologi, tersangka bekerja pada Pebruari 2018 di tempat majikanya di sebuah produksi konfeksi baju busana muslim, di Jalan Wikarsa Desa Banjar Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Dari barang barang korban sering hilang terutama baju konfeksinya semenjak tersangka bekerja di sini.

Sehubungan barang barang miliknya hilang, korban sempat menyuruh karyawan atas nama Nia untuk mengecek keberadaan tersangka, namun hanya ibunya yang menemuinya.

Korban langsung melaporkan kejadian ini, dan begitu cepat dari Anggota Reskrim Polsek Puri Mojokerto langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang curian berupa etalase, sat  patung peraga berbagai macam jenis baju, jilbab dan baju busana muslim, Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 20.000.000. (syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.