Jual Motor Curian, Residivis Ditangkap Polsek Tegalsari

oleh -181 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polsek Tegalsari ungkap pelaku pencurian sepeda motor

SURABAYA, PETISI.COPolsek Tegalsari menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor tersangka berinisial AWS (27), residivis warga Jalan Pogot 1 Gang Buntu Surabaya dan YL (42) warga Jalan karang Bulak Surabaya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih didampingi Kasi Humas Polrestabes, Kompol Moch Fakih menerangkan kedua pelaku mencuri di Jalan Wonorejo 3 no 3B Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan di Jalan Bagong Ginayan ll No.12, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat 20 Januari 2003 sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku AWS melakukan hunting di kampung-kampung untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tidak dikunci setir ataupun dilengkapi kunci ganda.

“Setelah mendapat sepeda motor, pelaku AWS langsung mendorong keluar dari perkampungan menuju ke rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Wonorejo Gang 3 No.17,” jelas Imam, Kamis (26/01/23).

Setelah mendapatkan kendaraan, pelaku AWS (27) bersama YL (42) menjual ke daerah Madura untuk dijual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasus itu terbongkar berawal dari media sosial (medsos) dan sempat viral terkait pelaku curanmor yang melakukan aksinya di daerah Bagong Ginayan gang 2 No.12 Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut petugas unit reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan dengan dasar awal laporan polisi TKP Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP Bagong Ginayan 2 No 12, Kecamatan Wonokromo sebelumnya telah viral di media sosial tersebut.

Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB petugas unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan 2 tersangka di Jalan Karang Bulak 3 No 21, Kecamatan Genteng, Surabaya berdasarkan foto dan video yang telah viral tersebut.

“Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor di 7 TKP dan pembobolan 2 rumah,” terangnya.

Atas tindakan tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 4 Dan ke 5 KHUPidana dijerat hukuman penjara 5 Tahun. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.