Jual Sabu, Lulusan SD Diringkus Anggota Reskoba Polrestabes

oleh -154 Dilihat
oleh
Pelaku tertunduk lesu setelah petugas menemukan barang bukti di tempat kosnya

SURABAYA, PETISI.COAnggota tim Reskoba Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya, Selasa (22/03/22) sekira pukul 10.30 WIB. Hanafi (39), warga Jalan Joyoboyo Timur diringkus di samping Pom bensin Jalan Kedung Cowek.

Saat penggeledahan terhadap tersangka petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya petugas langsung menggiring tersangka ke tempat kosnya di Jalan Joyoboyo Timur petugas berhasil menemukan 22 poket sabu plastik transparan dengan berat kotor 35 gram, buku catatan penjualan sabu, 7 klip plastik, timbangan, sendok, uang tunai RpĀ  3,475 juta serta Handphone merk Oppo warna hitam beserta simcardnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dares (DPO) pelaku lainnya di Jalan Krian, Sidoarjo dengan sistem ranjau,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Daniel menambahkan bahwa tersangka HF membeli 1 poket sabu seberat 35 gram dengan harga Rp 28 juta dan baru terbayar Rp 15 juta transfer ke DR (DPO) kemudian oleh tersangka di bagi menjadi 22 poket yang rencananya akan dijual kembali dan belum terjual sama sekali langsung diringkus oleh anggota Reskoba.

“Tersangka Hanafi sudah membeli 4 kali sabu dari Dares dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 1 juta per gramnya,” tegas Daniel.

Atas tindakan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.