Belum Sempat Jual Sabu, Pemuda Margorukun Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -147 Dilihat
oleh
Penjual sabu warga Margorukun yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, PETISI.COPeredaran narkotika jenis sabu-sabu kembali marak di Surabaya, anggota Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap HS (45) di dalam rumahnya Jalan Margorukun, Surabaya, Senin (21/03/22) sekira Pukul 23.30 WIB.

Petugas langsung menggeledah di dalam rumahnya menemukan dompet warna hitam yang berisi 10 Poket serbuk kristal warna putih yang di duga norkotika jenis sabu yang telah dibagi beberapa paket dengan berat total seberat 3,33 gram sabu, 1 bendel plastik klips kosong, uang tunai Rp 200 ribu dan sebuah Handphone merk Redmi.

Kemudian bukti cukup HS digelandang dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Anggota berhasil membekuk pengedar sabu tersebut berkat informasi dari warga masyarakat terkait peredaran narkotika,” ujar Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri.

Saat diinterograsi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka MT masuk dalam pencarian orang (DPO) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Namun barang bukti belum habis terjual, petugas berhasil meringkus tersangka,” beber Daniel.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.