Jual Sabu, Pemuda Greges Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -121 Dilihat
oleh
Kedua pengedar sabu diapit petugas

SURABAYA, PETISI.COSatresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek TK (26) pemuda Jalan Greges Barat, Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo karena perbuatanya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, Rabu (11/05/22) sekira pukul 06.00 wib di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan sebanyak 20 poket sabu seberat 6,05 gram.

“Tersangka TK mendapatkan 20 poket sabu dari FA tersebut untuk membantu menyimpan narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari pengembangan, petugas menangkap tersangka FA (26) Rabu, tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB di Rumah Jl. Greges Barat. Dari tangan FA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan panjang warna abu – abu yang digunakan tersangka FA saat menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK. Tersangka FA mengakui bahwa benar telah menyerahkan 20 poket sabu kepada tersangka TK.

Di hadapan petugas, FA mengaku mendapatkan 20 poket sabu yang diserahkan kepada tersangka TK berasal dari RZ (DPO) yang didapatkan, Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di daerah Indomaret Juanda.

“Tersangka FA sudah sebanyak 5 kali menerima narkotika jenis sabu dari RZ tersebut,” tegas Daniel.

Masih kata Daniel, tersangka FA mendapatkan 20 poket sabu dari RZ tersebut adalah untuk diJual kembali demi mendapatkan keuntungan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.