Hendak Jual Sabu di Pinggir Jalan Pria Paruh Baya Ditangkap Petugas

oleh
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Lamongan, petisi.co – Seorang pria paruh baya bernama HDK (45) warga Desa Wajik Kecamatan / Kabupaten Lamongan berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan karena disaat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, pada Senin siang (19/5), HDK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas saat hendak bertransaksi sabu di pinggir jalan wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Saat ditangkap, petugas yang identitasnya sudah dikantongin petugas dari informasi masyarakat menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celananya.

Selain sabu seberat 1,59 gram ya g dibungkus plastik dan diisolasi hitam, petugas juga mengamankan alat komunikasi tersangka saat bertransaksi.

Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Lamongan beserta barang bukti dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut. (yus)

No More Posts Available.

No more pages to load.