Jual Sabu-Sabu dan Ekstasi, Kristiningrum Diringkus Polisi

oleh -146 Dilihat
oleh
Kristiningrum.

SURABAYA, PETISI.COTerjerat kasus narkoba, Kristiningrum, warga Jalan Ambengan Batu Gg I, Kecamatan Tambaksari, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2/2021).

Dia didakwa jaksa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjual pil ekstasi warna hijau logo QP dan sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Kristiningrum ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 15.00.

Polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 5,42 gram, 1 bungkus plastik berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau logo QP seberat 5,54 gram, 2 botol plastik yang berisi 2.000 butir.

Saat penggeledahan di rumahnya itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 2 buku rekapan transfer, uang tunai Rp 800.000. Seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 2 buah HP merk Vivo dan Samsung.

Barang berbahaya itu dibeli terdakwa dari Hendro (DPO). Untuk sabu-sabu dipatok Hendro seharga Rp 900.000 per gram dan untuk 1 botol ekstasi isi 1.000 butir seharga Rp 800.000.

Sebagian sabu-sabu dan ekstasi tersebut, oleh terdakwa diserahkan kepada Yudi (DPO). Sedangkan sisanya disimpan di dalam rumahnya.

Apesnya, belum sempat menjual barang haram itu lagi, polisi datang meringkusnya. Kristiningrum pun dijebloskan ke dalam tahanan.

Sementara polisi hingga Kristiningrum diadili, polisi belum berhasil menangkap Hendro dan Yudi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.