Jual Wanita Cantik di Hotel, Warga Bandung Diadili

oleh -90 Dilihat
oleh
Ilustrasi PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COKasus perdagangan orang dengan terdakwa Dodi Resmana (33), warga  Kampung Sukasari Kiara Condong, Kota Bandung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2020).

Dalam sidang tertutup untuk umum, agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaan pertama, Sulfikar menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan  perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Zulfikar di PN Surabaya.

Dalam dakwaan kedua,  terdakwa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, orang lain dengan orang lain oleh orang lain. Dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya. Perbuatan terdakwa ini diancam pasal 296 KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian dan diancam pasal 506 KUHPidana.

Kasus ini terjadi pada 14 April 2020 sekira pukul 14.00 di Hotel 88 Jalan Embong Malang Surabaya. Saat itu saksi Dev memperkenalkan saksi Mir  kepada terdakwa Dodi Resmana dan saksi Billy Febriansyah.

Kemudian mengatakan kepada saksi Mir kalau butuh altar (mucikari) agar menghubungi terdakwa Dodi. Setelah itu, terdakwa membicarakan fee dengan Mir. Disepakati satu tamu untuk hubungan badan,  terdakwa dapat fee 10%. Terdakwa akhirnya membuat akun Michat bernama AURA AULIA91 serta memasang foto Mir.

Terdakwa mendapatkan enam tamu untuk berhubungan intim dengan Mir dan mendapatkan fee Rp 550.000 ribu.

Selain menawarkan Mir, terdakwa juga menawarkan Dev. Saat menawarkan ke saksi MF di Hotel Grand Surabaya, terdakwa ditangkap polisi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.