Judi Dadu Siang Bolong, Bandar Diborgol Polisi Ponorogo

oleh -114 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan.

PONOROGO, PETISI.CO Nasib bandar dadu dari Kecamatan Pulung ini tak seindah dengan tempat yang digunakan untuk menggoncang tiga buah kubus kecil – kecil itu.

Pasalnya, saat Darnu alias Kawok Bin Timan (38) warga RT 04 RW 02 Dukuh Sabil, Desa Pomahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo menggelar judi dadu, malah  digerebeg polisi.

Kejadian perjudian dadu di siang bolong yang digerebeg polisi itu digelar oleh Kawok di rumah milik Bejo, warga RT 01 RW 03 Dukuh Sabil, Desa Pomahan Kecamatan Pulung, Ponorogo pada Senin (15/1/2018) siang.

Penangkapan pelaku perjudian dadu tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke petugas. Setelah dilakukan pengembangan, akirnya polisi berhasil meringkus bandar dadu tersebut.

“Penangkapan pelaku perjudian dadu oleh petugas Polsek Pulung tadi siang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dan saat dicek benar ada perjudian, petugas berhasil menangkap bandar dadu itu dan langsung dibawa ke Mapolsek Pulung untuk dimintai keterangan atas pelanggarannya,” tegas Kasubag Humas AKP Sudarmanto.

Sudarmanto juga memberikan rincian barang bukti yang diamankan sebagai pendukung pemeriksaan pelaku.

“Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 483 ribu, 3 buah mata dadu berbentuk kubus, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah tatakan dan 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan,” pungkas Kabug Humas saat mendampingi Kapolres AKBP. Suryo Sudarmadi.(mal)