Kabel Proyek Hotel Pakuwon Dicuri Maling

oleh -74 Dilihat
oleh
Pelaku membawa barang bukti kabel
Pelaku Diciduk Reskrim Polsek Wiyung

SURABAYA, PETISI.CO –  Anggota Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Proyek Lt. M. Hotel Pakuwon Surabaya pada Rabu 10 April 2019.

Pelaku adalah Muyo Sidiono (38), warga Jl. Bau RT. 004 / RW. 002, Kel. Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan pelaku kos diwilayah Lidah Wetan.

Pelaku diduga telah kedapatan melakukan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), yaitu mencuri sebuah kabel listrik yang sudah dipasang, dengan cara memotongnya di proyek pembangunan Hotel Pakuwon yang berada diwilayah Wiyung Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda. Wahyu SH, menjelaskan, bahwa kejadian berawal dari laporan petugas keamanan (Security) hotel tersebut. Telah terjadi tindak pidana pencurian kabel Listrik merk NYY yang sudah terpasang, untuk penerangan pada pembangunan Hotel Pakuwon Wiyung.

Menurut keterangan saksi, pihaknya telah memergoki kedua pelaku, yaitu MS dan W (DPO) berjalan sekitar 15 meter dari lokasi TKP, yang ada dilantai M hotel Pakuwon, dan keduanya berhasil kabur melewati mall PTC.

“Jadi pelaku ada dua orang yang saat itu kepergok oleh petugas Security hotel tersebut, ketika hendak meninggalkan lokasi TKP, setelah kepergok keduanya langsung kabur dan turun lewat tangga darurat, menuju Mall PTC dan akhirnya sembunyi di kos kosan salah satu pelaku diwilayah Lidah wetan,” ungkap Wahyu

Atas kejadian tersebut anggota Security Hotel bersama anggota TAB reskrim Polsek Wiyung, langsung melakukan pengecekan terhadap sak karung plastik yang sudah ditinggalkan oleh kedua pelaku di Lantai M. Setelah dibuka ternyata sak karung plastik tersebut berisi potongan kabel listrik yang dicuri.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota TAB terhadap pelaku, dan akhirnya seorang pelaku berhasil ditangkap di kos kosannya, yang seorang lagi masih DPO,” ujar Kanit Reskrim Wiyung

Kemudian dilakukan rekontruksi bagaimana cara pelaku melakukan pencurian tersebut, yaitu dengan cara menggergaji kabel listrik itu dan selanjutnya kabel dipotong potong menjadi 390 cm, setelah itu kabel – kabel tersebut dimasukkan kedalam sebuah sak karung plastik, agar nantinya tidak terlihat oleh petugas security.

Kepada Polisi pelaku mengakui semua perbuatannya, dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya, 2 buah kabel listrik yang sudah terpotong dengan berat 30 Kg, 1 buah Gergaji, dan 1 buah alat bor diamankan ke Mako Polsek Wiyung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.