Kades Sempol akan Digantikan Pelaksana Tugas

oleh -96 Dilihat
oleh
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin ketika diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

BONDOWOSO, PETISI.CO  – Kepala Desa (Kades )Sempol, Kecamatan Ijen yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, untuk alokasi program Getar Desa Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini disampaikan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.

“Yang pasti ada langkah-langkah penggantinya, yaitu Plt,” kata bupati.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, menjelaskan, bahwa pihaknya segera akan mengisi Plt. Karena, memang tak bisa pemerintah desa itu ‘mandek‘.

”Saya minta kepada camat untuk segera menunjuk Plt,” cetus Syaifullah.

Adapun terkait status Kades terpidana ini, kata Syaifullah, pihaknya masih menunggu inkrah.

“Kalau sudah inkrah, apakah dia naik banding? Kalau naik banding kita tunggu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyebutkan, bahwa pihaknya selama ini terus mengingatkan agar dalam penggunaan anggaran sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Anggaran itu, uang negara dan rakyat. Harus dipertanggung jawabkan,” tuturnya.

Saya menghormati apapun keputusan pengadilan. Dan ini menjadi peringatan bagi semua pihak dalam penggunaan anggaran negara.

“Mari kita hormati bersama. Sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran kepada siapa pun termasuk diri saya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menahan dua orang terpidana korupsi Dana Desa untuk alokasi program Getar Desa tahun  2018. Dua terpidana tersebut,  Hari Prasetyawan mantan Kades Sumberejo, dan Hartono bin Juli, Kades Sempol, Kecamatan Ijen.

Disebutnya bahwa berdasarkan putusan nomor 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta. Sedangkan untuk terpidana Hartono bin Juli, Kepala Desa Sempol berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.