Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Sempol Bondowoso Akan Berurusan Lagi dengan Penegak Hukum

oleh -352 Dilihat
oleh
Kejari Bondowoso saat menggelar konferensi pers.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Oknum Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Hartono, harus berurusan lagi dengan penegak hukum. Mengapa demikian, karena telah melakukan tindak pidana korupsi pasa dana Desa (DD) hingga ratusan juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Sucipto, didalam konferensi pers, Rabu (10/2/2021).

Adapun kegiatan tersebut yang tidak dilaksanakan, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan infrastruktur.

“Kami bersama Inspektorat Bondowoso sudah melimpahkan berkas kasus ini. Dan itu sesuai petunjuk pimpinan segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung yang baru, lanjut Kasi Intel, penetapan tersangka tidak harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Dengan ada dua alat bukti yang cukup, sudah bisa menetapkan tersangka.

“Itu penting untuk Kejaksaan Agung yang baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh oknum Kades Sempol, memanipulasi penggunaan uang. Seolah-olah telah digunakan untuk BUMDes.

“Ini diketahui dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat. Ternyata dana untuk BUMDes itu untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Seraya menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur yang seharusnya selesai pada tahun 2017 dan 2019 ternyata tidak dikerjakan hingga rampung.

“Ada separuh yang tidak dikerjakan. Setelah dihitung ada kekurangan sekitar Rp 560 juta,” tandasnya.

Sementara oknum Kades tersebut, belum bisa dikonfirmasi karena menjalani hukuman penjara di Lapas II.B Bondowoso terkait kasus korupsi Getar Desa dari anggaran DD. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.