Kajari Gadungan Tipu Calon ASN Rp 750 Juta

oleh -83 Dilihat
oleh
Terdakwa Abdussamad.

SURABAYA, PETISI.COUlah Abdussamad yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sungguh keterlaluan. Jaksa gadungan itu menipu dua korban calon ASN (Aparatur Sipil Negara). Dari aksi tipunya, Abdussamad meraup Rp 750 juta.

Modusnya, Abdussamad berjanji bisa memasukkan korban sebagai ASN di Kejari Surabaya. Kedua korban tertarik karena Pak Jaksa gadungan itu juga berpakaian seragam kejaksaan. Lengkap dengan tongkat komando sebagai Kajari.

Kasus ini terungkap, karena pihak hotel tempatnya menginap juga jadi korban. Menginap di hotel selama empat bulan, tidak membayar. Tagihannya Rp 27 juta.

Setiap ditagih, Abdussamad bilang akan dibayar negara. Bahkan mengancam akan menutup hotel bila ditagih. Ancaman inilah yang mengundang kecurigaan. Lalu, pihak hotel menagih ke Kantor Kejari Surabaya.

Kasus jaksa gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat yang ditangkap Kejari Surabaya, itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).

Kedua korban calon ASN, Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi dihadirkan sebagai saksi. Bersama saksi lainnya.

“Katanya terdakwa akan membantu saya dalam tes ASN di Kejari Surabaya. Tapi ternyata tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar Rp 250 juta kepada terdakwa Abdussamad,” kata Deni Alam Kusuma di persidangan

Sedangkan Muhamamd Dandi dijanjikan bisa lulus te ASN di Kemenkumham. Pada majelis hakim, Dandi membenarkan telah mengikuti tes dan telah membayar Rp 500 juta.

“Kenyataannya Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa tak kunjung ada,” tegas Dandi.

Jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Chandra Anggara, saksi yang menangkap terdakwa, dan Direktur Marketing Hotel, serta Bagas, mantan sopir terdakwa Abdussamad.

Pada majelis hakim, saksi Chandra Anggara yang merupakan Kasubsi di seksi Intelijen Kejari Surabaya membeberkan peristiwa penangkapan Abdussamad.

Menurutnya, penangkapan tersebut berkat informasi yang diterimanya dari Polsek Sukomanunggal. Mendapat laporan dari salah satu manajemen hotel, adanya seseorang mengaku jaksa yang tidak mau membayar hotel sambil mengancam.

“Kamipun bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Candra Anggara.

Saksi Yeni Krisnawati, Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu menginap, membenarkan terdakwa menunggak pembayaran selama menginap di hotelnya. Sejak November 2020 hingga saat ditangkap, pada Maret 2021. Totalnya sebesar Rp 27 juta.

“Mengaku sebagai Kajari dan setiap kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai dia mengeluarkan tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel ini bisa ditutup,” ungkap Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad.

Pada pemeriksaan saksi Bagas, majelis hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pernyataan yang mengejutkan. Dengan meminta jaksa untuk menjadikan saksi Bagas sebagai tersangka, karena dinilai turut serta membantu terdakwa saat menjadi jaksa gadungan.

Pernyataan itu dilontarkan hakim Johanes Hehamony setelah saksi Bagas yang berperan sebagai supir sekaligus mengaku sebagai ajudan jaksa gadungan tersebut.

“Harusnya anda juga harus jadi tersangka, karena juga ikut menyebarkan informasi ke hotel kalau terdakwa ini adalah jaksa. Padahal anda tidak pernah tahu kan. Saya harap ini jadi perhatian jaksa,” cetus Johanes Hehamony pada saksi Bagas, disambut kata siap oleh jaksa Furkon Adi Hermawan.

Diketahui, Penyamaran Abdussamad sebagai jaksa gadungan ini berakhir di tangan Tim Intelijen Kejari Surabaya. Ia ditangkap pada 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 atas perbuatannya yang telah meresahkan beberapa hotel di Surabaya Barat.

Akibat perbuatannya, Abdussamad didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam waktu berbeda. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.