Jaksa Gadungan Tipu Calon ASN dan Hotel Haris, Dituntut 3 Tahun

oleh -85 Dilihat
oleh
Abdussamad.

SURABAYA, PETISI.COAbdussamad, jaksa gadungan yang mengaku Kapala Kejaksaan Negeri Surabaya, dituntut tiga tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan penipuan. Antara lain, menipu dua calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kerugian Rp 720 juta.

Dia juga ngemplang Hotel Haris di Jalan HR Muhammad tempatnya menginap sebesar Rp 27 juta. Dari sinilah aksi tipu-tipu jaksa gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat itu terbongkar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Furqon Adi dari Kejari Surabaya dalam tuntutannya, menyebut perbuatan Abdussamad menipu memenuhi unsur pidana. Menjanjikan kelulusan dua korban yang mengikuti tes ASN.

Karena perbuatannya itu, JPU Furqon Adi memohon majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni, menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 378 KUHP.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun. Dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” kata Furqon pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/6/2021).

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga membuat kedua korbannya, Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian materiil, masing masing Rp 270 juta dan Rp 500 juta.

Terdakwa Abdussamad juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian kepada para korban. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit belit.

Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari kejaksaan. Dia meyakinkan keduanya dengan berpakaian seragam dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa.

Deni yang tertarik bujuk rayu jaksa gadungan itu, akhirnya menyerahkan uang Rp 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer Rp 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa.

Kasus ini terungkap, karena pihak Hotel Haris tempatnya menginap juga jadi korban. Menginap di hotel selama empat bulan, tidak membayar. Tagihannya sebesar Rp 27 juta.

Setiap ditagih, Abdussamad bilang kan dibayar negara. Bahkan mengancam akan menutup hotel bila ditagih. Ancaman inilah yang mengundang kecurigaan. Lalu, pihak hotel menagih ke Kantor Kejari Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.