Jaksa Gadungan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Asli Pikir-pikir

oleh -98 Dilihat
oleh
Terdakwa Abdussamad

SURABAYA, PETISI.CO – Jaksa gadungan, Abdussamad, yang praktik tipu tipu di Hotel Haris Jalan HR Muhammad, divonis dua tahun penjara. Karena vonis tersebut lebih ringan setahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan itu berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021). Majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni, dalam amar putusannya sependapat dengan tuntutan JPU Furqon Adi.

Majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni, menyatakan terdakwa Abdussamad bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan, perbuatan nya mencoreng nama kejaksaan.

Perbuatannya dilakukan berkelanjutan dan telah menikmati hasil kejahatannya.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Dikurangi masa dalam tahanan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Tetapi JPU Furqon yang menuntut terdakwa dengan penjara tiga tahun, langsung menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, beberapa saksi korban dihadirkan dalam persidangan. Sebut saja saksi Deni mengaku kenal dengan terdakwa Abdussamad, dari almarhum ayahnya Joyo Santoso.

“Matanya terdakwa akan membantu saya dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya. Tapi ternyata saya tetap tidak lulus tes. Padahal sudah bayar Rp 250 juta kepada Abdussamad,” jelas saksi Deni Alam Kusuma.

Sedangkan saksi Muhammad Dandi juga jadi korban penipuan Abdussamad. Dengan iming-iming lulus tes aparatur sipil negara (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM, uang Rp 500 juta amblas.

Sementara itu, Chandra Anggara Kasubsie Intel Kejari Surabaya, sebagai saksi mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap pria kelahiran Pontianak tersebut.

“Saat itu kami menerima informasi, pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen salah satu hotel. Ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak pembayaran,” terang Chandra.

Kemudian, Chandra mengecek di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari.

“Kami bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain,” tambah Chandra.

Setelah mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota seragam jaksa, serta tongkat komando.

Keterangan Candra diamini oleh saksi Yeni Krisnawati, Direktur Sales Marketing Hotel Haris, tempat Kajari Gadungan itu menginap selama 4 bulan sejak November 2020, hingga saat penangkapan Maret 2021.

“Terdakwa mengaku sebagai aparat negara, yaitu Kajari. Tapi pembayaran hotelnya menunggak hingga Rp 27 juta. Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan melaporkan ke Polsek Sukomanunggal,” kata Yeni.

Setiap kali ditagih oleh pihak hotel, terdakwa mengancam akan menutup hotel yang berada di jalan HR Muhammad tersebut.

Majelis hakim juga meminta keterangan mantan sopir Abdussamad yang bernama Bagas. Saksi menceritakan, mengenal terdakwa saat dirinya masih bekerja sebagai Front Office di salah satu hotel di Surabaya.

“Saya kenal terdakwa saat saya kerja di Hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, menawari saya kerja sebagai sopir sekaligus ajudannya,” terang Bagas.

Karena Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di kejaksaan dan akan segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada terdakwa.

Selama jadi sopirnya, Bagas hanya mengantarkan istrinya kerja. Terdakwa hanya di hotel saja.

Keterangan para saksi itu oleh Abdussomad dibenarkan. Hanya saja dia menyangkal kesaksian dari Muhammad Dandi yang menyebutkan, telah menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta untuk bisa lolos tes.

“Bukan Rp 500 juta Yang Mulia. Saya hanya meminta Rp 400 juta,” kata Abdussamad.

Oleh JPU Furkon Adi Hermawan, Abdussamad didakwa pasal 378 KUHP tentang penipuan, jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang beberapa tindak pidana yang dilakukannya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.