Tipu Pembeli, Mantan Sales PT Liek Motor Jadi Pesakitan

oleh -103 Dilihat
oleh
Terdakwa Kanti Arum Ingtyas.

SURABAYA, PETISI.COMantan sales eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura 40, Kanti Arum Ingtyas, jadi pesakitan. Dia yang saat itu masih aktif bekerja, diduga menipu konsumennya yang seharusnya dilayani dengan baik. Akibat ulahnya, dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (3/6/2021), terdakwa Arum menawarkan mobil yang dijual dengan harga diskon 40 persen. Beberapa saksi korban dihadirkan dalam sidang untuk dimintai keterangan. Mereka, Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahrul.

Di depan majelis hakim, saksi Yogy mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000 ke Rekening PT Liek Motor Indrapura. Atas permintaan erdakwa Arum, untuk membayar down payment dua unit mobil Tangki.

“Untuk transaksi selanjutnya terdakwa meminta dikirim melalui rekening terdakwa sendiri, yang pada saat itu masih bekerja sebagai Sales Eksekutif di PT Liek Motor Indrapura,” kata Yogy pada sidang secara online PN Surabaya.

Setelah itu, masih kata Yogy, pembelianpun berkembang. Dari dua mobil tangki, Yogy menambah pemesanan satu unit mobil Fortuner.

“Namun sampai Terdakwa menjalani persidangan mobil Tangki dan mobil Fortuner tersebut belum saya diterima,” jelas saksi.

Yogy mengungkapkan, sebagai korban dirinya sangat menyesalkan tidak ada pemberitahuan dari atasan terdakwa bila pemesanannya ditolak.

“Setelah melayangkan somasi kepada PT Liek Motor barulah atasannya menyampaikan, bahwa pesanannya ditolak. Padahal transaksi awal ke PT. Liek diketahui oleh atasan terdakwa,” ungkapnya.

Selain korban Yogi, ada juga saksi lain yang juga menjadi korban mantan sales PT Liek tersebut. Yaitu saksi Ruslan Mirajd yang memesan dua mobil tangki dan satu fortuner, dan saksi Andi Syahrul yang memesan satu Fortuner dan satu Inova.

Akibat perbuatan terdakwa korban Yogy dirugikan Rp 254.000.000, saksi Ruslan sebesar Rp 292.278.000, dan Andi sebesar Rp 226.000.000. Total kerugian keseluruhan Rp. 747.288.000.

Persidangan ini juga dipantau kuasa hukum korban yaitu Imam Ridho Angga Yuwono, yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Cakra, PN Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.