Kakak Adik Asal Tuban Pelaku Pengeroyokan Ditangkap di Tangerang

oleh
oleh
Kedua pelaku dengan tangan terborgol digiring petugas ke Polres Tuban

Tuban, petisi.co – Dua pria kakak beradik asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah buron usai melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga. Keduanya diketahui sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, sebelum akhirnya diamankan tim Satreskrim Polres Tuban.

Kedua tersangka yakni Cas alias Duyung (31), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, yang merupakan residivis kasus pengeroyokan, serta adiknya, Maf alias Tokrek (26). Keduanya berhasil diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah kos di Pondok Kacang, Kabupaten Tangerang Selatan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 22 Juli 2025 pukul 23.30 WIB di depan Terminal Jatirogo, tepatnya di Dusun Bader, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Korban bernama Kasmen (41), warga setempat, mengalami luka bacok di bagian tangan kiri, tangan kanan, dan perut.

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan bermula saat kedua pelaku yang sedang mabuk tuak ditegur korban bersama warga. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya pulang ke rumah, mengambil senjata tajam, lalu kembali dan membacok korban.

“Kejadian berawal saat kedua pelaku mabuk kemudian ditegur korban. Tidak terima, mereka kembali ke rumah, mengambil senjata, lalu membacok korban hingga mengalami luka bacok di tangan dan perut. Setelah itu pelaku kabur ke Tangerang,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi antara Polsek Jatirogo dan tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di Tangerang Selatan dan bekerja serabutan.

“Keduanya berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Identitasnya yakni Cas alias Duyung dan Maf alias Tokrek, mereka kakak beradik,” jelas Ipda Rudi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ric)

No More Posts Available.

No more pages to load.