Kakek Bondowoso Cabuli Bocah Berusia Empat Tahun

oleh -117 Dilihat
oleh
Tersangka Sanawi saat menjalani pemeriksaan di PPA Polres Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sanawi (71), warga Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso tega mencabuli bocah berusia empat tahun. Bocah itu dicabuli saat meminta tolong pelaku untuk mengupaskan buah rambutan.

“Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami jebloskan jeruji tahanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (28/1/2020) di ruang kerjanya.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tak senonoh tersebut tak hanya dilakukan sekali. Tapi beberapa kali pada sejumlah anak di bawah umur yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Masih terus kami kembangkan. Dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti. Termasuk para korban lainnya,” katanya.

Jika terbukti, lanjut Jamal, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No 17 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sekadar informasi, aksi bejat itu bermula saat pelaku tengah bersantai di ruang tamunya. Tak lama berselang, datanglah bocah tersebut. Korban meminta tolong pelaku untuk mengupaskan buah rambutan. Korban kala itu kebetulan duduk di pangkuan pelaku. Saat itulah petaka terjadi. Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban yang sebenarnya merupakan cucu keponakannya sendiri. Kebetulan ketika itu suasana rumah sedang sepi. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.