Menyeimbangkan Kebebasan Akademik dan Penguatan Literasi Hukum untuk Mencegah Penyebaran Paham Ekstremisme
PERGURUAN tinggi memegang peranan strategis dalam membentuk generasi muda yang berpengetahuan luas dan memiliki kesadaran sosial tinggi. Sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan tempat bertemunya beragam ide dan pemikiran, kampus idealnya menjadi ruang dialog terbuka yang sehat dan konstruktif.
Namun, akhir-akhir ini, kampus kerap menjadi medan pertempuran ideologi, khususnya antara kebebasan akademik yang harus dilindungi dan potensi masuknya paham ekstremisme yang berbahaya. Konflik ini tak hanya mengguncang tatanan internal kampus, tetapi juga berimbas pada kehidupan sosial dan stabilitas nasional.
Dalam kerangka Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) 2025, isu ini sangat penting untuk dikaji secara komprehensif. Kebebasan akademik merupakan hak dasar civitas akademika yang harus dijunjung tinggi, namun perlu diimbangi dengan penguatan literasi hukum yang menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran ideologi radikal yang dapat memecah belah bangsa.
Kebebasan Akademik: Hak Fundamental dengan Batasan yang Perlu Dipahami
Kebebasan akademik merupakan prinsip esensial dalam dunia pendidikan tinggi, yang menjamin dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun. Hal ini memberikan ruang yang vital bagi pertumbuhan kreativitas, inovasi, dan kritik konstruktif terhadap berbagai fenomena sosial, politik, dan budaya.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Dalam praktiknya, kebebasan akademik harus dijalankan dengan memperhatikan aspek etika akademik dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik juga harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan sosial, agar tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan kepentingan bersama.
Dalam konteks ini, literasi hukum menjadi sangat penting agar civitas akademika memahami kerangka aturan yang mengatur kebebasan akademik, serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan, termasuk dalam konteks penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan dan ketertiban umum.
Paham Ekstremisme dan Ancaman terhadap Integritas Kampus
Paham ekstremisme yang mengusung intoleransi dan kekerasan kini semakin mengincar lingkungan kampus sebagai lahan subur penyebaran ideologi mereka. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT, 2023) mencatat bahwa kampus menjadi salah satu titik rekrutmen kelompok radikal dengan strategi penyebaran yang semakin terorganisir dan sistematis.
Ekstremisme ini memanfaatkan keleluasaan dalam kebebasan akademik dan minimnya literasi hukum untuk menanamkan paham yang mengarah pada segregasi sosial dan perpecahan internal. Mereka memanfaatkan organisasi mahasiswa, kegiatan keagamaan, dan forum diskusi ilmiah sebagai sarana untuk menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan prinsip keberagaman dan toleransi.
Dampak dari masuknya paham ekstremisme ini sangat berbahaya. Selain mengancam keamanan dan ketertiban kampus, ia juga merusak fungsi utama pendidikan tinggi sebagai tempat pembentukan karakter bangsa yang inklusif dan demokratis.
Literasi Hukum sebagai Pilar Utama Pencegahan Penyebaran Paham Radikal
Dalam menghadapi tantangan tersebut, penguatan literasi hukum menjadi instrumen yang tak kalah penting dibandingkan dengan literasi digital. Literasi hukum mengacu pada pemahaman dan kesadaran civitas akademika terhadap hak, kewajiban, serta batasan hukum yang mengatur perilaku dan aktivitas mereka, khususnya terkait kebebasan akademik dan penyebaran informasi.
Pemahaman literasi hukum ini memungkinkan mahasiswa dan dosen untuk menyadari bahwa kebebasan akademik bukanlah kebebasan tanpa batas. Misalnya, penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan paham yang mengandung unsur radikalisme adalah tindakan yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Kampus harus menjadi pusat edukasi hukum yang komprehensif, yang tidak hanya mengajarkan aspek normatif hukum, tetapi juga membekali civitas akademika dengan kemampuan analisis kritis terhadap implikasi hukum dari setiap tindakan akademik dan sosial mereka. Program pendidikan hukum ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop, dan pengintegrasian modul literasi hukum ke dalam kurikulum.
Membangun Kesadaran Hukum Melalui Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan
Penguatan literasi hukum tidak bisa dipisahkan dari pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan. Mahasiswa perlu diberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan persatuan bangsa.
Pembelajaran hukum yang dipadukan dengan nilai-nilai kebangsaan akan mengarahkan mahasiswa untuk memandang hukum bukan hanya sebagai aturan yang mengikat secara formal, tetapi juga sebagai instrumen moral yang mendukung keberlangsungan hidup bermasyarakat yang harmonis dan inklusif.
Hal ini sangat penting dalam rangka membendung penyebaran paham ekstremisme yang cenderung memecah belah masyarakat dan menggerus nilai-nilai kebangsaan. Literasi hukum yang ditopang wawasan kebangsaan akan meningkatkan daya tahan kampus terhadap infiltrasi ideologi destruktif sekaligus memperkuat identitas nasional mahasiswa sebagai agen perubahan.
Strategi Pengelolaan Konflik Ideologi di Kampus
Menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik dan pencegahan penyebaran paham ekstremisme memerlukan strategi yang holistik dan melibatkan berbagai pihak. Kampus harus mengembangkan kebijakan internal yang jelas terkait batasan kebebasan akademik, sekaligus membangun sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi penyebaran paham radikal.
Pemerintah dan aparat penegak hukum dapat berperan aktif dalam memberikan bimbingan teknis dan dukungan regulasi yang efektif, sehingga kampus tidak menjadi ruang tanpa kontrol yang rentan disusupi ideologi berbahaya. Sinergi antara kampus, pemerintah, dan masyarakat sipil perlu diperkuat agar pencegahan radikalisme dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, kampus juga harus mengoptimalkan peran dosen dan organisasi kemahasiswaan dalam menciptakan budaya akademik yang kritis namun tetap menghargai perbedaan. Pemberdayaan mahasiswa sebagai agen literasi hukum dan digital dapat memperluas pengaruh positif di lingkungan kampus dan sekitarnya.
Tantangan dan Peluang dalam Penguatan Literasi Hukum di Kampus
Tantangan utama dalam penguatan literasi hukum adalah disparitas pemahaman dan akses terhadap pendidikan hukum di berbagai wilayah dan perguruan tinggi. Tidak semua kampus memiliki sumber daya yang memadai untuk melaksanakan program literasi hukum secara optimal. Selain itu, resistensi budaya terhadap aturan hukum dan perbedaan persepsi mengenai kebebasan akademik menjadi hambatan tersendiri.
Namun, kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi menjadi peluang besar untuk mengatasi tantangan ini. Platform edukasi digital, webinar, dan modul pembelajaran online dapat dioptimalkan untuk menjangkau civitas akademika lebih luas dan merata.
Peran lembaga hukum, organisasi mahasiswa, dan komunitas sosial dalam melakukan advokasi dan sosialisasi literasi hukum juga sangat vital. Dengan dukungan berbagai pihak, literasi hukum di kampus dapat menjadi kekuatan transformasional yang mendorong lingkungan akademik menjadi lebih sehat, inklusif, dan berintegritas.
Penutup
Di era dinamika sosial dan teknologi yang kompleks ini, kampus harus mampu memainkan peran ganda sebagai ruang kebebasan akademik sekaligus benteng pertahanan nilai-nilai kebangsaan dan hukum. Penguatan literasi hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan tersebut, agar kebebasan akademik tidak disalahgunakan untuk menyebarkan paham ekstremisme yang merusak.
Memperingati HARKITNAS 2025, mari jadikan momentum ini sebagai titik awal reformasi pendidikan tinggi yang mengedepankan literasi hukum dan wawasan kebangsaan, sehingga kampus tetap menjadi ladang subur pembentukan generasi cerdas, kritis, dan berintegritas. (*)
*penulis adalah: R Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim





