Kapolres Kediri Canangkan Pelaksanaan Operasi Yustisi

oleh -80 Dilihat
oleh
Kanit Sabhara Polres Kediri, Ipda Herman dan Satpol PP Kab.Kediri saat Operasi Yustisi di kawasan SLG.

KEDIRI, PETISI.CO Polres Kediri bersama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kab Kediri melaksanakan Operasi Yustisi. Operasi Yustisi bertujuan melaksanakan penegakan hukum dan peningkatan disiplin terutama terkait penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, dimulai, Senin 14 September 2020.

Disampaikan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono,S.I.K terkait pelaksanaan Operasi Yustisi, guna pelaksanaan penegakkan hukum dan peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Sebelumnya kegiatan peningkatan disiplin hanya berupa imbauan dan teguran yang bersifat ringan. Namun dalam kegiatan Operasi Yustisi kali ini akan lebih tegas lagi dengan memberikan sanksi berupa denda terhadap pelanggar,” tutur Kapolres Kediri, Senin (14/9/2020).

Yang menjadi dasar dalam kegiatan penegakan hukum Operasi Yustisi adalah Perda Provinsi Jawa Timur no 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Dalam penegakan Perda ini, yang dikedepankan adalah penyidik PPNS, yaitu penyidik dari Satpol PP dengan didampingi petugas TNI dan Polri serta Jaksa dan Hakim ketika dilaksanakan sidang di tempat.

Kegiatan penegakan hukum dilaksankan secara hunting system dan juga secara stationer. Pelaksanaan sidang di tempat juga akan diadakan secara rutin di lokasi dan pada waktu tertentu.

Masih kata Lukman, bahwa yang menjadi target tidak hanya perorangan, namun juga badan usaha/ pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi.

Kapolres berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini akan dapat memberikan efek jera. Sehingga masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

“Diharapkan masyarakat sadar akan protokol kesehatan dalam penerapan kehidupan sehari-hari, ” pungkasnya.

Di tempat terpisah, saat melakukan Operasi Yustisi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kanit Sabhara, Ipda Herman menambahkan bahwa, Operasi Yustisi sesuai surat telegram Kapolri nomor: ST/2608/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Disebutkan kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker dalam penegakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengampanyekan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat teratasi,” jelasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.