Kapolres Pasbar Segera Turunkan Tim Untuk Selidiki Galian C Ilegal Untuk Proyek

oleh -99 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

PASAMAN, PETISI.CO – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (Pasbar), AKBP Sugeng Hariyadi menyatakan akan segera turunkan Tim pers Reskrim Polres Pasaman Barat untuk menyelidiki adanya dugaan penggunaan galian C ilegal yang digunakan Kontraktor CV. Indra Jaya untuk rehabilitasi jaringan irigasi DI Batang Ingu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Hal ini disampaikan Kapolres Saat dikonfirmasi petisi.co, Minggu13 Desember 2020.

“Terima kasih infonya….akan segera kita turunkan pers Reskrim untuk lidik info tersebut,” ujarnya.

Menurut pantauan JPKP Sumbar, pekerjaan dalam Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI BT. Ingu di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat terlihat kurang disiplin terkait syarat dan spesifikasi pekerjaan konstruksi.

Akibatnya, masyarakat di wilayah tersebut menuding pihak perusahaan tidak transparan dalam pengerjaan proyek tersebut, dan masyarakat juga menuding pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI BT. Ingu asal jadi dan tujuan pekerjaan proyek tersebut terkesan untuk mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, bahkan kontraktor CV. Indra Jaya dianggap tidak profesional terkait pekerjaan.

Salah satu warga setempat mengatakan, rehabilitasi jaringan irigasi DI BT. Ingu di kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dituding masyarakat tidak sesuai dengan mutu dan kualitas.

Sebab pada pekerjaan konstruksi itu, mulai harga pasangan dan beberapa bahan berupa material yang tidak mengacu kepada syarat yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas PU Kabupaten Pasaman Barat serta mutu pekerjaan sangat dipertanyakan.

“Akibatnya, warga setempat mengeluhkan dan meragukan pekerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi DI BT. Ingu di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat,” kata warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media.

Pengurus JPKP Sumbar mengatakan, terkait pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI BT. Ingu di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat terkesan ditutupi dan diduga tidak memenuhi syarat pekerjaan atau spesifikasinya.

“Banyak kejanggalan dan pertanyaan dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI BT. Ingu di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, mulai dari pelaksanaaan pekerjaan konstruksi dan sumber bahan material galian C yang masih dipertanyakan,” katanya

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa pekan lalu tambang material galian C yang tidak memiliki izin sempat diamankan pihak polres Pasaman Barat, sedangkan yang memenuhi izin tambang galian C tidak seberapa ataupun tidak memenuhi kuota permintaan para kontraktor di Kabupaten Pasaman Barat.

“Sementara berdasarkan informasi yang diterima, semua material pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI BT. Ingu berasal dari material galian C ilegal, dan perbuatan itu sudah melanggar ketentuan Undang-undang Minerba,” ujarnya.

Dia menambahkan, karena pihak Polres Pasbar telah mengamankan lokasi tambang galian C ilegal, dan untuk memenuhi administrasi pembayaran, maka pihak kontraktor mencoba meminta faktur saja kepada salah satu pemilik tambang galian C yang memiliki izin walaupun material tidak berasal dari galian C yang memiliki izin.

“Terkait itu, maka pihak kontraktor diduga telah melanggar Undang-undang Minerba dan Undang-undang administrasi dan sudah merugikan negara, untuk itu permasalahan ini akan dilaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan yang sudah dilakukan pemenang tender,” tandasnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.