Kapolres Sumenep Sebut Usaha ‘Affan Group’ Banyak di Beberapa Tempat

oleh -67 Dilihat
oleh
Tempat praktek nakal pengoplos beras UD Yudha Tama ART yang terpampang nama 'Affan Group dengan tersangka L

SUMENEP, PETISI.CO – Dengan ditetapkannya seorang perempuan inisial L selaku pemilik gudang sekaligus pengelola UD Yudha Tama ART yang terpampang nama ‘Affan Group’ menjadi tersangka praktek nakal pengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah berubah ke program sembako.

Inisial L, resmi ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumenep pada Jumat (20/3/2020) saat melakukan jumpa pers dengan awak media di halaman Mapolres setempat. Dihadapan awak media, Kapolres Sumenep menyebut kegiatan usaha ‘Affan Group’ yang terpampang di perusahaan UD Yudha Tama ART banyak dibeberapa tempat.

“Informasinya kegiatan usaha Affan Group ini banyak dibeberapa tempat,” kata AKBP Deddy Supriadi, saat ditanya mengingat gudang UD Yudha Tama ART terpampang ada nama ‘Affan Group’ yang pastinya ada banyak perusahaan serupa.

Bahkan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan praktek nakal oplos beras tersebut.

“Kami mohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi, dimana praktek-praktek pengoplosan beras ditempat lainnya. Ini yang sangat kami harapkan,” ungkap Deddy biasa disapa.

Untuk diketahui, setelah hampir satu bulan lamanya pasca dilakukan penggrebekan pada Kamis (27/2/2020) lalu, akhirnya Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tersangka pengoplos beras bantuan UD Yudha Tama ART berinisial L selaku pemilik gudang sekaligus pengelola, Jum’at (20/3/2020).

“Untuk sementara kita tetapkan tersangka L sebagai pemiliknya. (Inisial L) ini sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang Yudha Tama ART. Ancaman hukumannya selama 5 (lima) tahun,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.

Pihaknya menyebut, dalam kasus oplos beras yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumenep itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Tidak menutup kemungkinan kami melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta lainnya ada tersangka lainnya,” jelas AKBP Deddy Supriadi yang akrab disapa Deddy itu.

Dikatakan Deddy, hasil fakta penyidikan bahwa beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan bulog yang dibeli dari daerah Sidoarjo, kemudian beras bulog tersebut dilakukan pencampuran dengan beras lokal atau beras petani.

“Selanjutnya dilakukan penyemprotan dengan cairan pandan untuk membuat beras tersebut harum. Kemudian setelah dilakukan pencampuran atau pengoplosan tersebut dilakukan pengisian terhadap kemasan beras,” bebernya.

Adapun kegiatan praktek nakal yang dilakukan oleh UD Yudha Tama ART yang terpampang nama Affan Group itu dalam rangka pemenuhan dari masyarakat Kabupaten Sumenep khususnya pencanangan program pemerintah dalam hal ini BPNT berupa program sembako berjenis beras yang dilakukan pendistribusiannya oleh e-Warung.

Sehingga proses dari pada penerapan pasal kepada tersangka adalah berlapis, dengan persangkaan pasal yaitu pasal 62 undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 135 undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.(ily)