TANJUNG BALAI, PETISI.CO – Bertempat di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menghadiri undangan dan menerima Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Zona Hijau Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik di Kementrian, Lembaga dan Daerah yang diserahkan oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis tanggal 2 Februari 2023 di Medan.
Turut hadir menyaksikan Penerimaan Piagam Penghargaan tersebut Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ. Panca Putra S, M.Si, Waka Polda Sumut dan Irwasda Polda Sumut.
Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menyampaikan, menindaklanjuti hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementrian, Lembaga dan Daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada tanggal 22 Desember tahun 2022 di Jakarta.
“Dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Piagam Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM atas Pencapaian sebagai Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbaik tahun 2022,” ucap perwakilan Ombudsman.
Kapolres Tanjung Balai saat dikonfirmasi mengatakan, suatu kebanggaan mendapatkan penghargaan dari lembaga eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia Prestasi Predikat Zona Hijau ini berkat dedikasi Seluruh Personil Polres Tanjung Balai dalam memberikan Pelayanan terbaik kepada warga Kota Tanjung Balai dan Warga masyarakat lainnya.
“Tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh warga Kota Tanjung Balai. Namun demikian saya juga mengingatkan prestasi ini harus dipertahankan demi mewujudkan POLRI yang PRESISI,” pungkas Kapolres. (her)