Karutan Sumenep Minta PN Periksa Kejiwaan MAS

oleh -144 Dilihat
oleh
Karutan Sumenep, Viverdi Anggoro Bc.IP, Sos, Msi.

SUMENEP, PETISI.CO – Sebelumnya tertanggal 07 Januari 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Rumah Tahanan Negara Klas llB Sumenep telah mengeluarkan surat pemberitahuan perihal tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa berinisial MAS, terdakwa pasal 114 Ayat 1 362 KUHP No 35 Tahun 2009 Narkotika yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, selaku Tahanan Hakim karena dalam proses persidangan dengan tembusan Kepala Kejari dan Kapolres Sumenep. Namun surat antar instansi pemerintah itu oleh PN Sumenep hingga sekarang ini belum digubris.

Demikian diketahui saat awak media petisi.co pada Selasa, (2/2/2021) melakukan konfirmasi kepada Karutan Sumenep, Viverdi Anggoro Bc.IP, Sos, Msi. Sehingga pihaknya saat ini menunggu balasan surat pemberitahuan tersebut sekaligus meminta pada Pengadilan Negeri Sumenep untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada yang bersangkutan yakni MAS (inisial) tersebut.

Surat pemberitahuan perihal tahanan sakit jiwa/gangguan jiwa MAS yang dikeluarkan sebelumnya.

“Terkait surat kami ke Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tentang perkara saudara (MAS inisial-red) yang kami duga mengalami gangguan jiwa selama di Rumah Tahanan Negara Sumenep yang indikasinya acap kali melakukan-melakukan tindakan yang mengganggu lingkungan seperti membuang air besar sembarangan, buang air kecil di Masjid terus pernah dari sel kencing dari pintu sel langsung keluar sel dan mengganggu yang lain,” jelas Karutan.

“Kami mohon ke Pihak Pengadilan Negeri Sumenep notabene yang menahan yang bersangkutan untuk bisa melakukan pemeriksaan kejiwaan bagi yang bersangkutan,” kata Viverdi.

Karena lanjut Viverdi, mengingat kegiatan ini di Rutan Sumenep tidak ada paramedis yang bisa merawat mendeteksi kejiwaan narapidana.

“Jadi kami masih menunggu balasan surat kami tentang permohonan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tahapan status pemeriksaan Pengadilan atas nama (MAS inisial-red) kasus narkoba. Ini kami masih menunggu agar kami bisa melakukan tindakan-tindakan yang proporsional sesuai kondisi yang bersangkutan,” terang Karutan.

Jika kondisi tersebut dibiarkan tidak ada tindakan duduk perkara yang jelas, sehingga akan berimplikasi pada pihaknya di Rutan Klas llB Sumenep dalam melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Sebab menurutnya bukan tempat Rumah Sakit Jiwa.

“Secara garis besar kami ini boleh dikatakan Rumah Tahanan Negara bukan Rumah Sakit Jiwa pada akhirnya, jadi kami mohon kepada bapak yang berwenang disini bukan mengintervensi tapi kami hanya menghimbau agar bisa di dudukan perkara ini sesuai permintaan kami agar kami bisa melaksanakan tugas-tugas kami dengan baik dan benar. Jadi mohon maaf atas pengiriman surat kami semoga bisa dimengerti dan dipahami,” terang Karutan.

Kalau mengenai tembusan menurutnya setiap surat selalu diberikan kepada aparat penegak hukum, mengenai jawaban kata Karutan memang secara administratif si penerima tembusan bisa dibilang tidak wajib menjawab.

“Jadi mereka hanya bisa memberikan opini atau tanggapan kepada surat yang dituju pertama. Jadi bukan ke kami yang memberikan tembusan karena kami hanya memberitahukan bahwa inilah kondisi tahanan yang ada di kami,” kata Viverdi.

Ketika ditanya yang seharusnya mengingat konteksnya itu antar institusi pemerintah yang sifatnya dirasa sangat penting untuk ditanggapi karena menyangkut tegaknya keadilan dan hak asasi manusia?

“Menurut kami karena ini menyangkut kepentingan kami di Rumah Tahanan yang sekarang terisi 321 termasuk (MAS inisial-red) ini sangat merasa berkepentingan mengingat yang bersangkutan mengalami gangguan seperti itu. Kami tidak mau satu orang ini bisa mengganggu ketenangan ketertiban keamanan yang ada didalam,” ucap Viverdi.

“Kalau instansi lain kami sekedar menghimbau dan kami mohon bisa ikut memberikan solusi atau jawaban atas kejadian-kejadian ini. Iya mudah-mudahan ini tidak dipandang miring pendapat saya tapi intinya yang jelas kami hanya ingin ketertiban keamanan didalam Rutan tetap terjaga,” kata Karutan.

Lanjut Viverdi bukan pihaknya tidak sanggup. Tapi kalau masih overkapasitas bisa pihaknya atasi. “Tapi kalau kondisi kejiwaan seseorang kami tidak bisa mengatasi belum bisa mengatasi,” jelasnya.

Walaupun jelas Karutan, sudah di sel diisolasi tapi entah kapan dia harus diisolasi, sampai sembuh pun tidak mungkin, apalagi sampai bebas?

“Iya mudah-mudahan bisa putusannya tidak lama bisa segera bebas itu harapan kami jadi mudah-mudahan bisa dipahami sama rekan-rekan penegak hukum,” terang Viverdi, Karutan Sumenep.

Untuk diketahui yang bersangkutan MAS (inisial) ini pada perkara yang sama sebelumnya Januari 2020 dihentikan penyidikannya oleh Polsek berbeda di jajaran Polres Sumenep, karena demi hukum, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaannya, surat keterangan kesehatan jiwa/rohani dari RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep ditemukan tanda/gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan terganggu jiwa/rohaninya yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, Dr. H. Utomo, Mkes, Sp.KJ. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.